Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 113/BC/2020

Kategori : Lainnya

Percepatan Pelayanan Impor Barang Untuk Keperluan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
DAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BERSAMA
ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DAN
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
 
NOMOR 01/BNPB/2020
NOMOR KEP - 113/BC/2020
 
TENTANG

PERCEPATAN PELAYANAN IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGGULANGAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)


A. Pendahuluan

Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemasukan barang impor dan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dipandang perlu untuk menyusun Standar Operasional Prosedur bersama antara Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Percepatan Pelayanan Impor Barang Untuk Keperluan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
   
B.  Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828).
4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.010/2018.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Obat-Obatan yang Dibiayai dengan Menggunakan Anggaran Pemerintah yang Diperuntukkan bagi Kepentingan Masyarakat.
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan.
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 110/PMK.010/2018.
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
   
C. Pokok Pengaturan

Dalam rangka kemudahan pemasukan barang dengan mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI serta pengecualian ketentuan tata niaga impor atas barang Impor untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.
  1. Importir/penerima (pemohon) mengajukan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI melalui BNPB.
  2. BNPB bersama dengan kementerian/lembaga terkait melakukan penelitian subjek pemohon:
    1. jika pemohon adalah instansi pemerintah/Badan Layanan Umum (BLU):
      1. BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dalam hal barang terkena ketentuan tata niaga impor
      2. Instansi Pemerintah/BLU kemudian meneruskan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Wilayah Bea dan Cukai tempat pemasukan (Skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019).
    2. Jika pemohon adalah Yayasan/Lembaga nonprofit (sosial keagamaan):
      1. BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dalam hal barang terkena ketentuan tata niaga impor sekaligus sebagai rekomendasi pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI.
      2. Yayasan/Lembaga nonprofit kemudian meneruskan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan, Kantor Pusat DJBC (Skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012).
    3. Jika pemohon adalah Orang Perseorangan atau Badan Hukum Swasta, BNPB melakukan penelitian apakah barang Impor bersifat nonprofit oriented (nonkomersial) atau profit oriented (komersial).
      1. Jika bersifat nonkomersial, pemohon harus menyerahkan:
        • surat hibah kepada BNPB (Negara), atau
        • surat hibah kepada Yayasan/Lembaga nonprofit.
      2. Jika surat hibah ditujukan kepada BNPB, maka:
        • BNPB membuat surat permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Wilayah Bea dan Cukai tempat pemasukan (Skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019);
        • BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menerbitkan su:rat rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dalam hal barang terkena ketentuan tata niaga impor.
      3. Jika surat hibah ditujukan kepada Yayasan/Lembaga nonprofit, maka:
        • BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait membuat surat rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dalam hal barang terkena ketentuan tata niaga impar sekaligus sebagai rekomendasi pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atas nama Yayasan/Lembaga nonprofit.
        • Yayasan/Lembaga nonprofit membuat surat permohonan pembebasan bea masuk, cukai dan/atau PDRI kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (Skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012).
      4. Jika bersifat komersial, BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dalam hal barang terkena ketentuan tata niaga impor dan pemohon melakukan impor barang dengan membayar bea masuk, cukai, dan/atau PDRI.
    4. BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dalam hal barang terkena ketentuan tata niaga impor atas permohonan pihak-pihak (kementerian/lembaga, perguruan tinggi, badan internasional) selain menggunakan skema sebagaimana dimaksud angka 2.a, 2.b, dan 2.c dalam rangka impor barang untuk keperluan penanggulangan covid-19.
  3. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Wilayah Bea dan Cukai tempat pemasukan:
    1. memproses permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang diajukan oleh instansi pemerintah/BLU tersebut angka 2.a.ii dan yang diajukan oleh BNPB yang berasal dari hibah Orang Perseorangan atau Badan Hukum Swasta tersebut angka 2.c.ii.takik pertama sesuai syarat yang ditetapkan;
    2. menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI.
  4. Direktur Fasilitas Kepabeanan:
    1. memproses permohonan pembebasan bea masuk, cukai, danlatau PDRI yang diajukan oleh Yayasan/Lembaga nonprofit (sosial keagamaan) tersebut angka 2.b.ii dan yang diajukan oleh Yayasan/Lembaga nonprofit (sosial keagamaan) yang berasal dari hibah Orang Perseorangan atau Badan Hukum Swasta tersebut angka 2.c.iii takik kedua sesuai syarat yang ditetapkan;
    2. menerbitkan SKMK tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI.
  5. Instansi Pemerintah/BLU mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan ketentuan sebagai berikut.
    1. PIB dibuat secara mandiri atau oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
    2. Mencantumkan nomor dan tanggal SKMK tersebut angka 3.b. di dalam PIB untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai dan/atau PDRI.
    3. Mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB tersebut anggka 2.a.i di dalam PIB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor jika barang terkena ketentuan tata niaga impor.
    4. Menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut huruf c kepada kantor pabean tempat pemasukan.
    5. Mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Kantor pabean tempat pemasukan sebagai dokumen pengeluaran barang impor, setelah kewajiban pabeannya dipenuhi.
  6. Yayasan/lembaga nonprofit (sosial keagamaan) mengajukan PIB kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan ketentuan sebagai berikut.
    1. PIB dibuat secara mandiri atau oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
    2. Mencantumkan nomor dan tanggal SKMK tersebut nomor 4.b. di dalam PIB untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai dan/atau PDRI.
    3. Mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB tersebut angka 2.b.i di dalam PIB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga Impor jika barang terkena ketentuan tata niaga impor.
    4. Menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut huruf c kepada kantor pabean tempat pemasukan.
    5. Mendapatkan SPPB dari Kantor pabean tempat pemasukan sebagai dokumen pengeluaran barang impor, setelah kewajiban pabeannya dipenuhi.
  7. Orang Perseorangan atau Badan Hukum Swasta bersifat nonprofit oriented (nonkomersial) atau profit oriented (komersil) mengajukan PIB kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan ketentuan sebagai berikut.
    1. PIB dibuat secara mandiri atau oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
    2. Jika bersifat nonkomersial:
      1. mencantumkan nomor dan tanggal SKMK tersebut sesuai dengan nomor 3.b atau nomor 4.b di dalam PIB untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
      2. mencantumkan BNPB atau Yayasan/Lembaga nonprofit (sosial keagamaan) sebagai pemilik barang dalam PIB.
    3. Mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi tersebut angka 2.c.ii.takik kedua dan/atau nomor 2.c.iii takik pertama di dalam PIB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor jika barang terkena ketentuan tata niaga impor.
    4. Menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut huruf c kepada kantor pabean tempat pemasukan.
    5. Mendapatkan SPPB dari Kantor pabean tempat pemasukan sebagai dokumen pengeluaran barang impor, setelah kewajiban pabeannya dipenuhi.
    6. Menyampaikan laporan relisasi impor dan distribusi barang/pembagian barang kepada masyarakat untuk kepentingan umum kepada BNPB.
  8. BNPB membuat pembukuan atas hibah barang dari Orang Perseorangan atau Badan Hukum Swasta yang telah didistribusikan kepada masyarakat tersebut 7.f. sebagai persediaan dan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada penerima manfaat untuk menghapus akun persediaan dari neraca.
  9. Proses permohonan sebagaimana dimaksud angka 1, penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud angka 2, penerbitan SKMK sebagaimana dimaksud angka 3 dan 4, dan pengajuan PlB sebagaimana dimaksud angka 5, 6, dan 7 dapat dilakukan secara elektronik.
   
D. Penutup

Standar Operasional Prosedur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhimya Masa Keadaan Tertentu Darurat Bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagai pedoman.
 






Direktur Jenderal Bea Cukai

ttd.

HERU PAMBUDI
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Maret 2020

Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, BNPB

ttd.

PRASINTA DEWI