Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.01/1985

Kategori : PPN

Pemberian Fasilitas Bea Masuk, Pajak Penjualan/Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemasukan Mesin, Peralatan, Software Dan Bahan Baku Produksi Dalam Menunjang Pembangunan Dan Pengembangan Pt. Pal (Persero)


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 181/KMK.01/1985

TENTANG

PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN
MESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DAN
PENGEMBANGAN PT. PAL (PERSERO)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa PT. PAL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri yang bersifat strategis, yang pembangunan dan pengembangannya perlu ditunjang dengan fasilitas Bea Masuk dan Pajak Penjualan/Pajak Pertambahan Nilai;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Ordonasi Bea, Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Undang-undang Pajak Penjualan 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) Jis. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menjadi Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Saat Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 965/KMK.01/1983 tentang Badan-badan tertentu yang ditetapkan sebagai pemungut Pajak atas Penghasilan dari Wajib Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Dasar Pemungutan, Tarif serta Tata Cara Pelaksanaannya;

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN MESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PT. PAL (PERSERO).

 

 

Pasal 1

 

(1)

Kepada PT. PAL yang mengimpor barang-barang berupa : mesin-mesin, peralatan, software dan bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri sesuai dengan spesifikasi teknis dan kualitas yang diperlukan dan dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985, diberikan pembebasan seluruhnya atas Bea Masuk dan PPn Impor.

 

(2)

Untuk impor barang-barang yang dimaksud ayat (1), yang dilakukan sejak tanggal 1 April 1985, diberikan pembebasan Bea Masuk seluruhnya dan PPn Impor ditanggung Negara.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Pemberian fasilitas terhadap barang-barang tersebut Pasal 1 disertai syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Barang-barang tersebut dipergunakan khusus bagi perusahaan, dan tidak untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan.
  2. Setiap 3 (tiga) bulan harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang berisi daftar barang-barang, jenis, jumlah dan harganya.

 

(2)

Apabila ternyata syarat-syarat tersebut diatas tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang-barang bersangkutan, maka fasilitas yang diberikan dicabut dan tidak berlaku lagi, sedangkan mengenai barang-barang yang disalahgunakan itu dipungut Bea Masuk dan pungutan-pungutan lainnya yang terhutang.

 

 

Pasal 3

 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setiap saat berwenang untuk melakukan penelitian terhadap barang-barang yang tersimpan di entrepot yang digunakan oleh perusahaan.

 

 

Pasal 4

 

Pelaksana impor barang-barang tersebut pada Pasal 1 tetap terhutang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22).

 

 

Pasal 5

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Pebruari 1985
MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO