Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ/2020

Kategori : KUP

Petunjuk Pelaksanaan Perpanjangan Jangka Waktu Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan


9 April 2020


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ/2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN HAK DAN
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA

DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG
MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU
STABILITAS SISTEM KEUANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 28 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PERPU-1/2020) yang mengatur perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Memberikan petunjuk pelaksanaan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan PERPU-1/2020.
2. Memberikan keseragaman tata cara menghitung perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan PERPU-1/2020.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi petunjuk pelaksanaan dan tata cara penghitungan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan atas:
1. pengajuan keberatan Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP;
2. pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang KUP;
3. penerbitan surat ketetapan pajak sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP;
4. pemberian keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP;
5. pemberian keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan pembatalan hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP; dan
6. pemberian keputusan atas permohonan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017.
   
D. Dasar

1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; dan
3. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
   
E. Materi

1. Dasar penetapan periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
a. Penetapan periode waktu keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
b. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah menerbitkan:
1) Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia, yang menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia berlaku selama 32 hari terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan tanggal 28 Februari 2020; dan
2) Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, yang menetapkan bahwa perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
3) Dalam hal Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, maka periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka menetapkan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan penyesuaian sesuai keputusan dimaksud.
2. Perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP.
a. Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur bahwa keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.
b. Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka atas pengajuan keberatan tersebut diberikan perpanjangan jangka waktu pengajuan.
c. Perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan paling lama 6 (enam) bulan sehingga jangka waktu pengajuan keberatannya menjadi 9 (sembilan) bulan (3 bulan + 6 bulan) sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.
d. Contoh penghitungan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
e. Perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak termasuk jangka waktu pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, namun dapat disampaikan oleh Wajib Pajak melampaui jatuh tempo pengajuan keberatan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang PBB karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk dalam lingkup keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
3. Perpanjangan jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang KUP.
a. Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang KUP mengatur bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak:
1) permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP;
2) diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B Undang-Undang KUP;
3) diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP;
4) diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; dan
5) diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, 
yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
b. Dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut diberikan perpanjangan jangka waktu pengembalian.
c. Perpanjangan jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan paling lama 1 (satu) bulan sehingga jangka waktu pengembaliannya menjadi 2 (dua) bulan (1 bulan + 1 bulan) sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan surat keputusan, atau diterimanya putusan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
d. Contoh penghitungan perpanjangan jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
e. Dalam rangka penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagai dasar pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, surat permintaan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak dapat dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan surat keputusan, atau diterimanya putusan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
f. Khusus terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan atas Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan telah melengkapi informasi rekening baik atas pemberitahuan sendiri oleh Wajib Pajak atau sebagai tindak lanjut permintaan tertulis dari Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) penerbitan SKPKPP dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak SKPPKP diterbitkan dalam hal telah diterima pemberitahuan rekening dari Wajib Pajak sebelum disampaikannya surat permintaan rekening dalam negeri dari Kantor Pelayanan Pajak;
2) penerbitan SKPKPP dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan rekening dari Wajib Pajak sebagai tindak lanjut disampaikannya surat permintaan rekening dalam negeri dari Kantor Pelayanan Pajak, atau 1 (satu) bulan sejak SKPPKP diterbitkan, mana yang lebih dahulu, dalam hal rekening diterima lebih dari 15 (lima belas) hari kerja sejak SKPPKP terbit.
4. Perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP.
a. Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar diterima secara lengkap.
b. Dalam hal jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka atas penerbitan surat ketetapan pajak tersebut diberikan perpanjangan jangka waktu penerbitan.
c. Perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan paling lama 6 (enam) bulan sehingga jangka waktu penerbitannya menjadi 18 (delapan belas) bulan (12 bulan + 6 bulan) sejak surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar diterima secara lengkap.
d. Contoh penghitungan perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
e. Perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi:
1) jangka waktu pengujian; dan
2) jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.
f. Sebagai tindak lanjut atas perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka:
1) terhadap Wajib Pajak yang belum disampaikan SPHP, maka jangka waktu pengujian dapat diperpanjang untuk paling lama 4 (empat) bulan, sehingga jangka waktu pengujian menjadi:
a) paling lama 10 (sepuluh) bulan (6 bulan + 4 bulan), yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, untuk jenis pemeriksaan lapangan; dan 
b)  paling lama 8 (delapan) bulan (4 bulan + 4 bulan), yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor;
2) terhadap Wajib Pajak yang telah disampaikan SPHP dengan temuan pemeriksa yang berupa:
a) penghitungan pajak lebih bayar; atau
b)  penghitungan pajak menjadi kurang bayar,
dan Wajib Pajak telah menyampaikan tanggapan tertulis dan menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan maka jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;
3)  terhadap Wajib Pajak yang telah disampaikan SPHP dengan temuan pemeriksa berupa:
a) penghitungan pajak lebih bayar; atau
b) penghitungan pajak menjadi kurang bayar,
namun Wajib Pajak menyampaikan surat sanggahan maka jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan sehingga jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan menjadi paling lama 4 (empat) bulan (2 bulan + 2 bulan), yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP;
4)  terhadap Wajib Pajak yang telah disampaikan SPHP dengan temuan pemeriksa berupa:
a) penghitungan pajak lebih bayar; atau
b) penghitungan pajak menjadi kurang bayar,
namun Wajib Pajak belum menyampaikan tanggapan tertulis atau surat sanggahan atas SPHP karena mengalami kesulitan ataupun keterbatasan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diantaranya kesulitan dalam mempersiapkan buku, catatan dan dokumen terkait atau menyusun tanggapan atau sanggahan atas SPHP, maka jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan sehingga jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan menjadi paling lama 4 (empat) bulan (2 bulan + 2 bulan), yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.
g. Dalam hal pemeriksaan yang telah diberikan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 1), angka 3), dan angka 4), namun belum dapat diselesaikan karena mengalami kesulitan ataupun keterbatasan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penyesuaian perpanjangan jangka waktu pengujian atau perpanjangan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.
h. Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g diberikan dengan mempertimbangkan jangka waktu pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan serta jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada huruf c.
i. Dalam hal periode keadaan kahar tidak terdapat perubahan sehingga berakhir pada tanggal 29 Mei 2020, maka atas SPT Masa PPN Restitusi Pasal 17B Undang-Undang KUP dan SPT Tahunan PPh Restitusi Pasal 17B Undang-Undang KUP yang jatuh temponya pada tanggal 30 Mei 2020 dan sesudahnya, diselesaikan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP, kecuali terdapat perpanjangan atas periode keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada huruf b oleh Pemerintah.
5. Perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP.
a Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
b. Dalam hal jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka atas penerbitan surat keputusan tersebut diberikan perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan.
c. Perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan paling lama 6 (enam) bulan sehingga jangka waktu pemberian keputusannya menjadi 18 (delapan belas) bulan (12 bulan + 6 bulan) sejak tanggal surat keberatan diterima.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak termasuk jangka waktu penyelesaian atas pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.
e. Dalam hal tim peneliti keberatan telah mengirim Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sampai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal ini ditetapkan, maka jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah masa kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan berakhir.
f. Dalam hal tim peneliti keberatan belum mengirim Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sampai saat Surat Edaran Direktur Jenderal ini ditetapkan, maka jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan diberikan paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. Namun demikian, Surat Pemberitahuan Untuk Hadir harus dikirimkan paling lama 1 (satu) bulan setelah masa kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan berakhir.
g. Contoh penghitungan perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
h. Terhadap prosedur penanganan pengajuan keberatan di Kantor Pelayanan Pajak, prosedur penerimaan dan penelitian berkas keberatan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta penyelesaian surat keberatan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2014 dilakukan penyesuaian jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
6. Perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan pembatalan hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP.
a. Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. 
b. Permohonan yang dimaksud pada huruf a termasuk permohonan yang pertama kali ataupun permohonan yang kedua kali untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi, mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, dan mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar.
c. Termasuk dalam lingkup perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP adalah:
1) pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan; atau
2) pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang tidak benar,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.
d. Terhadap permohonan Wajib Pajak yang kedua kali untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi, mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, dan mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar, dapat disampaikan oleh Wajib Pajak melampaui jatuh tempo pengajuan permohonan yang kedua kali sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk dalam lingkup keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
e. Terhadap permohonan Wajib Pajak yang kedua kali untuk mengurangkan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dan membatalkan SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar, dapat disampaikan oleh Wajib Pajak melampaui jatuh tempo pengajuan permohonan yang kedua kali sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk dalam lingkup keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
f. Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka pemberian keputusan atas permohonan tersebut diberikan perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan.
g. Perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f diberikan paling lama 6 (enam) bulan sehingga jangka waktu pemberian keputusannya menjadi 12 (dua belas) bulan (6 bulan + 6 bulan) sejak tanggal permohonan diterima.
h. Contoh penghitungan perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas permohonan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
i. Terhadap prosedur penyelesaian surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/2014 dilakukan penyesuaian jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
j. Terhadap prosedur penyelesaian surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-43/PJ/2017 dilakukan penyesuaian jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
F. Penutup

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2020
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

SURYO UTOMO