Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1252/KMK.04/1984

Kategori : Bea Meterai

Peninjauan Kembali Bea Meterai Atas Tanda-Tanda Sebagai Dimaksud Dalam Pasal 38, Pasal 44A, Pasal 45 Ayat (1) B, Ayat (9) Dan Ayat (11) D, Pasal 61 Ayat (1) A Dan B, Pasal 62, Pasal 63 Ayat (2), Pasal 69 Ayat (3), Pasal 80 Ayat (2) Dan Penetapan Tarif Min


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1252/KMK.04/1984

TENTANG

PENINJAUAN KEMBALI BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 38, PASAL 44a,
PASAL 45 AYAT (1) b, AYAT (9) DAN AYAT (11) d, PASAL 61 AYAT (1) a DAN b, PASAL 62, PASAL 63 AYAT (2),
PASAL 69 AYAT (3), PASAL 80 AYAT (2) DAN PENETAPAN TARIF MINIMUM BEA METERAI, SERTA BEA METERAI
ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) DAN AYAT (3), PASAL 25 AYAT (1)
DAN AYAT (2), PASAL 69 AYAT (1), PASAL 78, PASAL 109 AYAT (1) DAN AYAT (2) ATURAN BEA METERAI 1921

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. Bahwa besarnya bea meterai yang terhutang atas tanda-tanda sebagai dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 44a, Pasal 45 ayat (1)b, ayat (9) dan ayat (11)d, Pasal 61 ayat (1)a dan b, Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), Pasal 69 ayat (3), Pasal 80 ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69 ayat (1), Pasal 78 dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921, perlu ditinjau kembali karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
  2. Bahwa besarnya tarif minimum bea meterai sebesar Sepuluh Rupiah serta bea meterai umum sebesar Dua Puluh Lima Rupiah perlu pula disesuaikan;
  3. Bahwa berhubung dengan itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali besarnya bea meterai yang terhutang atas tanda-tanda berdasarkan Pasal 38, Pasal 44a, Pasal 45 ayat (1)b, ayat (9) dan ayat (11)d, Pasal 61 ayat (1)a dan b, Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), Pasal 69 ayat (3), Pasal 80 ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69 ayat (1), Pasal 78 dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921.

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 3a Aturan Bea Meterai 1921;
  2. Pasal 38, Pasal 44a, Pasal 45 ayat (1)b, ayat (9) dan ayat (11)d, Pasal 61 ayat (1)a dan b, Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921;
  3. Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69 ayat (1), dan Pasal 78, Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921;
  4. Pasal 22a dan Pasal 23 Aturan Bea Meterai 1921;
  5. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-1100/MK/II/7/1974;
  6. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-240/MK/II/3/1975;
  7. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-381/MK/II/4/1976;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENINJAUAN KEMBALI BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 38, PASAL 44a, PASAL 45 AYAT (1)b, AYAT (9) DAN AYAT (11)d, PASAL 61 AYAT (1)a DAN b, PASAL 62, PASAL 63 AYAT (2), PASAL 69 AYAT (3), PASAL 80 AYAT (2) DAN PENETAPAN TARIF MINIMUM BEA METERAI, SERTA BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) DAN AYAT (3), PASAL 25 AYAT (1) DAN AYAT (2), PASAL 69 AYAT (1), PASAL 78, PASAL 109 AYAT (1) DAN AYAT (2) ATURAN BEA METERAI 1921.

 

 

Pasal 1


(1) Semua tanda-tanda yang terhutang bea meterai tetap sebesar Rp. 10,- (Sepuluh Rupiah) sebagai dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 44a, Pasal 45 ayat (1)b, ayat (9) dan ayat (11)d, Pasal 61 ayat (1)a dan b, Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921 ditetapkan dikenakan bea meterai tetap sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah);
(2) Tanda-tanda yang dikenakan bea meterai Rp. 25,- (Dua puluh lima rupiah) sebagai dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 78 dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921 ditetapkan dikenakan bea meterai tetap sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
(3) Untuk kertas pertama yang dipergunakan untuk surat asli sahih notaris, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921 Rp. 500,- (lima ratus rupiah) lebih dari yang terhutang untuk itu menurut Pasal 25 ayat (1) Aturan Bea Meterai 1921;
(4) Bea Meterai minimum sebagai dimaksud Pasal 22 a ayat (1) Aturan Bea Meterai 1921 ditetapkan sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah).


Pasal 2


(1) Tidak terhutang bea meterai apapun atas tanda-tanda yang dimaksud dalam Pasal 38 Aturan Bea Meterai 1921 sepanjang tanda-tanda itu mengenai jumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau kurang;
(2) Pembulatan bea meterai sebanding sebagai dimaksud Pasal 22a ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921 sepanjang mengenai pembulatan yang kurang dari Rp. 100,- (seratus rupiah) dibulatkan ke bawah sehingga bea meterai tersebut merupakan kelipatan dari Rp. 100,- (seratus rupiah);
(3) Semua ketentuan dalam Bab IX, Bab XI dan Bab XIII Aturan Bea Meterai 1921 dan pasal-pasal lainnya yang ada hubungannya dengan Bab-bab ini dibaca, diubah atau ditiadakan sesuai dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini.


Pasal 3


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1985.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 18 Desember 1984
MENTERI KEUANGAN,


ttd.


RADIUS PRAWIRO





 

PENJELASAN

ATAS
 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1252/KMK.04/1984

TENTANG

PENINJAUAN KEMBALI BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 38, PASAL 44a,
PASAL 45 AYAT (1) b, AYAT (9) DAN AYAT (11) d, PASAL 61 AYAT (1) a DAN b, PASAL 62, PASAL 63 AYAT (2),
PASAL 69 AYAT (3), PASAL 80 AYAT (2) DAN PENETAPAN TARIF MINIMUM BEA METERAI, SERTA BEA METERAI
ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) DAN AYAT (3), PASAL 25 AYAT (1)
DAN AYAT (2), PASAL 69 AYAT (1), PASAL 78, PASAL 109 AYAT (1) DAN AYAT (2) ATURAN BEA METERAI 1921



I. UMUM

Bea Meterai yang terhutang atas tanda-tanda yang dimaksud dalam Keputusan ini besarnya adalah Rp. 10,- dan Rp. 25,- yang lazimnya dipenuhi melalui pemeteraian dengan meterai tempel atau dengan bea meterai menurut luas kertas.

Besarnya Bea Meterai tersebut di atas ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-1100/MK/II/7/1974 tanggal 30 Juli 1974, Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-240/MK/II/3/1975 tanggal 4 Maret 1975 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-381/MK/II/4/1976 tanggal 1 April 1976.

Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan sosial ekonomi dan efisiensi pemungutan Bea Meterai, maka dipandang perlu untuk mengadakan peninjauan kembali terhadap jumlah Bea Meterai minimum sebesar Rp. 10,- dan Bea Meterai Umum serta Bea Meterai menurut luas kertas sebesar Rp. 25,- yang berlaku sampai saat ini.

Keputusan ini hanya meninjau kembali tarif Bea Meterai yang terhutang atas jenis-jenis tanda yang diatur dalam Pasal-pasal dalam Aturan Bea Meterai 1921 sedangkan jenis-jenis tanda yang bersangkutan tidak mengalami perubahan.

Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa dalam Pasal 38 diatur Bea Meterai yang terhutang untuk kwitansi, tanda penerimaan uang, tanda masuk dan sebagainya.

Perubahan jumlah Bea Meterainya ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (1).

Jenis-jenis tanda yang bersangkutan dengan jumlah Bea Meterai minimum dan Bea Meterai Umum secara terperinci dapat dilihat pada Aturan Bea Meterai 1921.

   
II. PASAL DEMI PASAL :

Pasal 1

ayat (1)


cukup jelas

ayat (2)


cukup jelas

ayat (3)


Dengan adanya perubahan bea meterai atas akte notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ke-2 juncto Pasal 25 Aturan Bea Meterai 1921 ini, maka kertas lembar pertama dari surat asli sahih notaris, yang tidak diberikan kepada yang berkepentingan, terhutang bea meterai menurut luas kertas Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sedangkan atas lembar kertas lainnya yaitu tiap-tiap lembar kertas yang dipergunakan untuk surat-surat notaris itu dan lazimnya untuk diserahkan kepada yang berkepentingan, dikenakan bea meterai Rp. 500,- (lima ratus rupiah).


ayat (4)


cukup jelas


Pasal 2


ayat (1)


Tanda-tanda yang diatur dalam Pasal 38 yang semula telah terhutang Bea Meterai pada jumlah di atas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dalam Keputusan ini jumlahnya ditingkatkan menjadi diatas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).


ayat (2)


Untuk perhitungan Bea Meterai yang terhutang, maka jumlah yang terhutang tersebut dibulatkan ke bawah dalam kelipatan Rp. 100,- (seratus rupiah) sama dengan tarif minimum.


ayat (3)


Ayat ini dimaksudkan untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Bab-bab yang bersangkutan dengan tarif Bea Meterai yang telah ditinjau kembali berdasarkan Keputusan ini.


Pasal 3

cukup jelas