Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 38/PJ.21/1984

Kategori : KUP

S. T. P


10 Oktober 1984


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 38/PJ.21/1984

TENTANG

S. T. P

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam menerbitkan STP perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Surat Tagihan Pajak (STP) dikeluarkan apabila :

    1. Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
    2. Wajib Pajak dikenakan sanksi denda administrasi dan/atau bunga;
    3. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.

 

  1. Pada prinsipnya, pengeluaran STP dilakukan pada setiap saat apabila terdapat PPh dalam tahun berjalan (PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25 dan Pasal 26) yang tidak atau kurang dibayar ataupun pada saat timbulnya sanksi berupa denda atau bunga yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.


  3.
  1. Formulir Surat Setoran, Surat Pemberitahuan Masa dan lain-lain yang harus dipergunakan oleh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya baru tersedia sekitar bulan April 1984.
  2. Undang-undang Perpajakan yang baru ini belum sepenuhnya dipahami oleh Wajib Pajak.
  3. Agar Wajib Pajak lebih memahami Undang-undang Perpajakan yang baru berikut ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik, masih diperlukan penyuluhan yang lebih intensif.

 

  1. Berkenaan dengan uraian tersebut di atas bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

4.1.

Pengeluaran STP akan dilaksanakan sepenuhnya mulai tanggal 1 Januari 1985.

4.2.

Masa sampai dengan akhir 1984 dipergunakan sebaik-baiknya untuk mempelajari Undang-undang Perpajakan yang baru dan penyuluhan terhadap Wajib Pajak.

 

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.