Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 28/PJ.22/1984

Kategori : PPh

PPh Pasal 23 Atas Usaha "Financial Leasing" (Seri PPh Pasal 23-09)


26 Juli 1984


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.22/1984

TENTANG

PPh PASAL 23 ATAS USAHA "FINANCIAL LEASING" (SERI PPh PASAL 23-09)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berkenaan dengan surat Bapak Menteri Keuangan Nomor : S-742/MK.011/1984 tanggal 12 Juli 1984 (rekaman terlampir) mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 atas usaha leasing dengan ini kami beritahukan, bahwa pembayaran yang diberikan sesuai dengan perjanjian "financial leasing" baik yang dibayarkan kepada lembaga keuangan maupun kepada badan usaha leasing ("leasing companies") merupakan pembayaran kepada Lembaga Keuangan sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

Oleh karena itu atas pembayaran-pembayaran yang diterima oleh badan usaha leasing tersebut dalam rangka perjanjian-perjanjian "financial leasing" tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,


ttd

 

Drs. MANSURY