Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 31/PJ.3/1986

Kategori : PPN

PPN Atas Pekerjaan Pembongkaran Bangunan Yang Merupakan Pekerjaan Terpisah Dari Pembangunan Gedung. (Seri PPN - 77)


2 Juli 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ.3/1986

TENTANG

PPN ATAS PEKERJAAN PEMBONGKARAN BANGUNAN YANG MERUPAKAN PEKERJAAN TERPISAH DARI
PEMBANGUNAN GEDUNG. (SERI PPN - 77)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Bersama ini disampaikan kepada Saudara surat jawaban yang ditujukan kepada Direksi Bank Indonesia tanggal 25 Juni 1986 Nomor : S-1584/PJ.32/1986, mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas pekerjaan jasa pembongkaran bangunan. Sepanjang pembongkaran bangunan tidak merupakan satu paket dengan kontrak pembangunan, perbaikan atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Sebaliknya jika pembongkaran dan pembangunan merupakan satu paket kontrak, maka atas keseluruhan pekerjaan tersebut terhutang Pajak Pertambahan Nilai.


Demikianlah agar disebarluaskan.





A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,


ttd


ABD. HADI PULUNGAN SH.