Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 72/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Tata Cara Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Perolehan Atau Impor Barang Modal Tertentu


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 72/PJ.3/1985

TENTANG

 

TATA CARA PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN ATAU IMPOR BARANG MODAL TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984 telah diatur tentang penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan atau impor barang modal tertentu;
  2. bahwa sehubungan dengan itu perlu diatur tata cara penangguhan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

 

Mengingat :


Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984 tentang penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan atau impor barang modal tertentu.

 

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN ATAU IMPOR BARANG MODAL TERTENTU.

 

 

Pasal 1


Pengusaha Kena Pajak yang bermaksud untuk meminta penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan atau impor mesin-mesin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984 harus mengajukan permohonan tertulis kepada kepala inspeksi pajak ditempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, dengan menggunakan formulir menurut contoh terlampir pada Keputusan ini.


 

Pasal 2


Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 harus dilampiri dengan :
a. untuk impor :
- L/C (Letter of Credit)
- Invoice
- KPP (Keterangan Pemasukan Pabean)
- B.L (Bill of Lading).
b. Untuk pembelian dalam negeri :
- Perjanjian jual beli
- Nama merek, type mesin, jumlah satuan dan harga jual mesin.

 

Pasal 3

 

(1) Kepala inspeksi pajak memberikan Keputusan atas permohonan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dalam waktu selambat-lambatnya 3 ( tiga) hari sejak diterimanya permohonan. Dalam hal permohonan disetujui, maka persetujuan diberikan dengan menggunakan formulir "Surat Keterangan Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai" menurut contoh terlampir pada Keputusan ini. Formulir dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 4 (empat) :
  lembar ke-1, oleh pemohon diserahkan kepada Penjual atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
  lembar ke-2, oleh Penjual/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dikirim kembali ke Inspeksi Pajak setelah diisi kolom pada sudut kiri bawah,
  lembar ke-3, untuk pemohon
  lembar ke-4, untuk arsip Kantor Inspeksi Pajak
(2) Dalam hal mesin-mesin yang diimpor dimasukkan melalui pelabuhan diluar wilayah Kantor Inspeksi Pajak yang memberikan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka asli Surat Keterangan Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai harus disahkan oleh Kepala Inspeksi Pajak ditempat kedudukan Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditempat mesin dimasukkan, kecuali untuk :
a) Wilayah Kotamadya Medan. Pengesahan oleh Kepala Inspeksi Pajak Medan Utara
b) Wilayah daerah khusus ibukota. Untuk Pelabuhan Tanjung Priok, pengesahan oleh Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Utara Dua. Untuk pelabuhan udara Jakarta-Cengkareng pengesahan oleh Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Timur Dua. Untuk Cakung, Pengesahan oleh Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Timur Satu. 
c) wilayah Kotamadya Semarang pengesahan oleh kepala inspeksi pajak Semarang Timur
d) wilayah Kotamadya Surabaya pengesahan dilakukan oleh kepala inspeksi pajak Surabaya Utara


Pasal 4


Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan surat keterangan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) harus menyerahkan lembaran 1 dan lembaran 2 surat keterangan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditempat mesin tersebut dimasukan pada saat penyelesaian dokumen impor

 

 

Pasal 5


Pengusaha Kena Pajak (penjual) harus :

ke-1 : membuat faktur pajak sekurang-kurangnya 3 (tiga) lembar :
- lembar ke-1 diserahkan kepada pembeli
- lembar ke-2 untuk dilimpahkan pada STP masa
- lembar ke-3 untuk arsip
Dalam faktur pajak harus dicantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai 'NIHIL" dengan tambahan penjelasan ditanguhkan sesuai surat keterangan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai tanggal....................Nomor..................
ke-2 : melampirkan pada surat pemberitahuan masa
a. lembar ke-2 surat keterangan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai setelah diberi catatan dengan menyebut nomor dan tanggal Faktur Pajak atas penyerahan mesin-mesin tersebut (sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1)
b. lembaran ke-2 Faktur Pajak atas penyerahan mesin-mesin tersebut



Pasal 6


Pengusaha Kena Pajak yang namanya tercantum dalam surat penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat mengkreditkan pajak masuk atas perolehan mesin-mesin yang Pajak Pertambahan Nilainya ditangguhkan

 

 

Pasal 7

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd


DRS. SALAMUN A.T