Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.5/1987

Kategori : KUP

Print Out Spt PPh 1985 Nihil Dan Kurang Bayar. (Seri Pemeriksaan 05-02)


27 Januari 1987

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.5/1987

TENTANG

PRINT OUT SPT PPh 1985 NIHIL DAN KURANG BAYAR. (SERI PEMERIKSAAN 05-02)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini dikirimkan kepada Saudara Print Out SPT PPh 1985 Nihil dan Kurang Bayar, yang berdasarkan kriteria Seri-seri Pemeriksaan - 04 dan 05 harus diperiksa di Lapangan (Field Audit) ataupun di Kantor (Room Audit), meliputi Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Berkenaan dengan adanya Print Out tersebut diminta perhatian Saudara, akan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemilihan SPT PPh 1985 yang akan diperiksa di Lapangan (field Audit) maupun di Kantor (room audit) secara manual, sesuai dengan petunjuk yang digariskan dalam Se Nomor SE-11/PJ.5/1986 tanggal 15 Agustus 1986 (Seri Pemeriksaan - 04 dan 05) supaya dihentikan, karena ternyata pemrosesan secara manual menimbulkan banyak kesulitan dan memerlukan waktu yang lama, sehingga mengganggu kelancaran program Pemeriksaan.

  2. Sebagai ganti supaya dipakai cara pemilihan seperti dalam Print Out terlampir yang meskipun sedikit berbeda dengan cara pemilihan yang sedang dan atau telah Saudara kerjakan dalam rangka seleksi SPT menurut Seri Pemeriksaan - 04 dan 05, namun akan sangat memudahkan Saudara dalam memilih SPT yang harus diperiksa. Perbedaan hasil Print Out dengan Petunjuk Seri 04 dan 05 adalah sebagai berikut :
    1. Menurut Seri Pemeriksaan 04 (halaman 6 angka 4b) ditentukan bahwa penghitungan angka rata-rata ratio Laba Netto terhadap Peredaran/Penerimaan Bruto (R) per jenis usaha dilakukan dengan mengabaikan unsur-unsur angka ekstrim kecil dan angka ekstrim besar. Menurut pengarahan pada Penataran mengenai Kebijaksanaan SPT PPh 1985 tanggal 18 sampai dengan 20 September 1986 yang lalu, ditentukan bahwa sebagai landasan untuk mengabaikan unsur-unsur angka ekstrim kecil dan angka ekstrim besar tersebut di atas, digunakan angka persentasi Norma Laba Netto yang tercantum dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07/PJ.5/1985 tanggal 24 Desember 1985 (Buku Petunjuk Pemakaian Norma Penghitungan). Berdasarkan pedoman tersebut dilakukan pemilihan SPT PPh 1985 yang akan diperiksa. Dengan SE ini pelaksanaannya secara manual dihentikan.
    2. Oleh karena cara pemilihan SPT tersebut pada angka 2a di atas menimbulkan banyak kesulitan, maka diputuskan agar cara penghitungan R seperti tersebut dilaksanakan melalui komputer. Dengan dasar ini dilakukan pemilihan SPT PPh 1985 yang akan diperiksa, yang hasilnya adalah SPT-SPT tersebut dalam Print Out yang dikirimkan kepada Saudara. 

    Perubahan cara pemilihan seperti tersebut pada butir 2b di atas dilakukan karena berdasarkan uji petik selisih penghitungan melalui komputer tidak jauh berbeda dengan hasil penghitungan secara manual berdasarkan surat edaran Seri 04 dan 05.

  3. Dengan telah selesainya Print Out SPT PPh 1985 yang akan diperiksa seperti terlampir ini, maka pembuatan DRP selanjutnya (baik bagi Wajib Pajak Perseorangan maupun Wajib Pajak Badan) harus disusun dari Print Out tersebut. Sebelum DRP dibuat, supaya terlebih dahulu dilakukan pemilihan SPT berdasarkan 3 (tiga) jenis usaha terpenting dalam wilayah Inspeksi Pajak. Penentuan 3 (tiga) jenis usaha tersebut di atas, dapat dilakukan oleh Kanwil sendiri atau setelah berkonsultasi dengan Inspeksi Pajak yang bersangkutan, agar hasilnya akan lebih sesuai dengan kondisi yang ada.

  4. Pemeriksaan SPT-SPT yang didasarkan kepada DRP yang telah Saudara setujui sebelum diterima surat edaran ini dan yang telah Saudara susun berdasarkan petunjuk dalam penataran tanggal 18 sampai dengan 20 September 1986, dapat Saudara laksanakan hingga selesai. Setelah itu, pemeriksaan SPT harus didasarkan pada DRP yang disusun berdasarkan Print Out tersebut pada surat edaran ini. Apabila pemeriksaan atas SPT-SPT DRP kedua tersebut telah selesai, dapat Saudara susun DRP ketiga berdasarkan sisa SPT tersebut dalam Print Out yang masih tersisa.

  5. Dalam penyusunan DRP, hendaknya Saudara selalu menyesuaikan jumlah SPT yang akan diperiksa dalam triwulan tertentu dengan jumlah kapasitas produksi minimum dari para pemeriksa yang tersedia.

    Oleh karena itu, pemeriksaan SPT PPh 1985 tersebut pada Print Out terlampir tidak harus selesai dalam waktu yang singkat, melainkan dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 1989 yang akan datang, yaitu batas terakhir Siklus Pemeriksaan untuk pemeriksaan SPT PPh 1985. Penjelasan tentang Siklus Pemeriksaan akan diuraikan dalam SE tersendiri.

  6. Perlu dikemukakan bahwa untuk setiap Laporan Pemeriksaan, para pemeriksa diharuskan mengisi Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP) sebagaimana digariskan dalam SE Pemeriksaan Seri 06 dan mengirimkannya ke Direktorat P2W Laporan Pemeriksaannya sendiri tidak perlu dikirimkan ke Direktorat P2W, tetapi cukup dikirimkan oleh KIP kepada Kantor Wilayah.

 

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.