Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 572/KMK.01/1989

Kategori : PPN

Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Pencarian Sumber-Sumber Dan Pemboran Minyak, Gas Bumi Dan Panas Bumi Kepada Para Kontraktor Yang Belum Berproduksi


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 572/KMK.01/1989

TENTANG

PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENCARIAN
SUMBER-SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK, GAS BUMI DAN PANAS BUMI
KEPADA PARA KONTRAKTOR YANG BELUM BERPRODUKSI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka lebih merangsang iklim investasi di bidang minyak, gas bumi dan Panas bumi dianggap perlu memberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber dan jasa pemboran di bidang minyak, gas bumi dan Panas bumi kepada para kontraktor yang belum berproduksi;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Di samping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);
  6. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981;
  7. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-badan tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 18);
  8. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1989 tentang Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Pencarian Sumber-sumber Dan Pemboran Minyak, Gas Bumi dan Panas bumi Bagi Kontraktor Yang Belum Berproduksi;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENCARIAN SUMBER-SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK, GAS BUMI DAN PANAS BUMI KEPADA PARA KONTRAKTOR YANG BELUM BERPRODUKSI.



Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :

  1. jasa pencarian sumber-sumber dan jasa pemboran minyak, gas bumi dan panas bumi adalah :

    1. jasa pencarian sumber-sumber minyak, gas bumi dan panas bumi yang meliputi survey seismik, geologi, geofisika, geokimia dan evaluasi data;
    2. jasa pemboran (drilling) yang meliputi pemboran, mud logging, mud engineering, well logging & perforating, penyemenan sumur (cementing), well testing & wire line service, dan alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
    3. jasa-jasa lain yang berkaitan dengan pencarian sumber-sumber dan pemboran minyak, gas bumi dan panas bumi yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah mendengar pendapat dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
  2. Kontraktor adalah kontraktor Kontrak Production Sharing di bidang minyak dan gas bumi dan kontraktor Kontrak Operasi Bersama di bidang panas bumi yang belum menghasilkan produksi dalam suatu wilayah kerja pertambangan yang ditentukan dalam kontrak dan belum menyetorkan hasil usaha yang merupakan bagian Pemerintah Indonesia.



Pasal 2

(1)

Atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Kontraktor diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.

(2)

Pajak Pertambahan Nilai yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibayar ke Kas Negara oleh Kontraktor selambat-lambatnya tanggal 10 setelah akhir masa pajak sesudah mulai berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jo. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988.

(3)

Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan perpanjangan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai setelah saat mulai berproduksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah mendengar pendapat dari Direktur Jenderal Moneter.



Pasal 3

Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Jasa yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikreditkan atau diminta kembali sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988.



Pasal 4

Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang ditunda tidak disetor dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.



Pasal 5

(1)

Tata Cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai oleh Kontraktor sebagai Pemungut Pajak dilakukan sesuai Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988.

(2)

Atas penyerahan Jasa yang Pajak Pertambahan nilainya ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PERTAMINA menerbitkan rekomendasi penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam rangkap 5 (lima) :
- lembar ke-1 untuk Pengusaha yang menyerahkan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
- lembar ke-2 untuk Kontraktor;
- lembar ke-3 untuk Direktorat Jenderal Pajak;
- lembar ke-4 untuk Direktorat Jenderal Moneter;
- lembar ke-5 untuk arsip.

(3)

Atas Pajak Pertambahan Nilai yang pembayarannya ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kontraktor memberikan cap atau catatan Nomor dan Tanggal Rekomendasi yang diterbitkan PERTAMINA pada Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak.



Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 1989
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN