Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 26/PJ.3/1989

Kategori : PPN

PPN Atas Rumah Murah (Seri PPN -147)


1 Juni 1989


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.3/1989

TENTANG

PPN ATAS RUMAH MURAH (SERI PPN -147)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 310/KMK.04/1989 tanggal 3 April 1989 tentang Penetapan rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah seraya memperhatikan Surat Menteri Negara Perumahan Rakyat No.: 134/KU.O2. 03/M/5/89 tanggal 12 Mei 1989, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :


1. Batasan Rumah Murah :
Yang dimaksud dengan rumah murah adalah :
1.1. Rumah tipe BTN KPR 70 kebawah dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Keuangan Kepada Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat No.: S-462/M.04/1986 tanggal 6 Mei 1986 :
a. Penjualan rumah harus dilakukan dengan Kredit Pembelian Rumah (KPR);
b. Batas luas tanah dan bangunan serta harga jual rumah harus sesuai dengan standar rumah BTN/KPR tipe 70 kebawah;
c. Pembangunan rumah tersebut dapat dilakukan oleh Perum Perumnas atau developer lainnya;
d. Apabila pembelian rumah dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN (PPN-nya tidak ditanggung oleh Pemerintah );
1.2. Termasuk dalam pengertian rumah murah selain rumah tipe BTN/KPR 70 kebawah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.04/1989 tanggal 3 April 1989 adalah :
a. Pondok Boro (Pondok Karyawan) yaitu bangunan sederhana berdasarkan fasilitas yang diperuntukan penyediaan penginapan dengan cara menyewa bagi para buruh karyawan tidak tetap,yang pemilikan dan pengelolaannya dipegang dan dilaksanakan oleh Koperasi Buruh/Karyawan.
b. Asrama Mahasiswa yaitu bangunan sederhana berdasarkan fasilitas BTN/KPR baik yang bersusun maupun tidak bersusun yang diperuntukan pemondokan mahasiswa yang pemilikan dan pengelolaannya dipegang dan dilaksanakan oleh Koperasi Mahasiswa.
c. Sarana dan bangunan untuk keperluan sosial, agama dan pendidikan yaitu sarana dan bangunan yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah dan tidak dengan tujuan komersial;
d. Rumah untuk Petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran seperti yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 Oktober 1986 (Seri PPN - 85);
2. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah murah sebagaimana tersebut pada butir 1 ditanggung oleh Pemerintah.
3. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah kepada Perum Perumnas yang dilakukan oleh Pemborong, PPN yang terutang oleh Pemerintah.
4. Tata cara pembebasan dan penata usahaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 yo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.3/1987 tanggal 5 Juni 1987 (Seri PPN-100) dapat diberlakukan untuk penyerahan rumah murah tersebut diatas.

Demikian untuk dimaklumi.





MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.


NASRUDIN SUMINTAPURA