Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 32/PJ.5/1987

Kategori : KUP

Daftar Informasi Hasil Pemeriksaan (Dihp) (Seri Pemeriksaan - 25)


14 Desember 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.5/1987

TENTANG

DAFTAR INFORMASI HASIL PEMERIKSAAN (DIHP) (SERI PEMERIKSAAN - 25)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

  1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.5/1987 tanggal 8 Agustus 1987 (Seri Pemeriksaan - 12) telah dikemukakan bahwa secara periodik kepada Saudara akan disampaikan Daftar Informasi Hasil Pemeriksaan (DIHP) dari pemeriksaan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah ataupun Kantor Inspeksi Pajak. Serupa dengan hal tersebut di atas, bersama ini dikirimkan lagi Daftar Informasi Hasil Pemeriksaan (DIHP) tahap ke dua yang merupakan hasil pengolahan 6557 DKHP s/d 30 November 1987 (termasuk 1.800 DKHP yang diterima oleh Kantor Pusat yang merupakan dasar penyusunan DIHP tahap pertama), disertai penjelasan-penjelasan sebagai berikut :
    1. Daftar 1 KP-01/15/87 s/d 11/30/87 adalah daftar Hasil Pemeriksaan Nasional DJP terperinci per Kantor Wilayah, yang terdiri dari 3 bagian yaitu DIHP tentang Pemeriksaan Kantor, Pemeriksaan Lapangan dan gabungan Pemeriksaan Kantor dan Lapangan.

    2. Daftar 1 01/15/87 s/d 11/30/87 adalah Daftar Hasil Pemeriksaan per Inspeksi Pajak dan Kantor Wilayah, yang juga terdiri dari 3 bagian yaitu DIHP tentang Pemeriksaan Kantor, Pemeriksaan Lapangan dan gabungan Pemeriksaan Kantor dan Lapangan.

    3. Daftar 2-01/15/87 s/d 11/30/87 adalah Hasil pemeriksaan per Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Formulir 1770 dan Formulir 1771, terdiri dari 3 bagian yaitu tentang Pemeriksaan Kantor, Pemeriksaan Lapangan, gabungan Pemeriksaan Kantor dan Lapangan.

    4. Daftar 3-01/15/87 s/d 10/29/87 adalah Daftar Hasil Pemeriksaan per Kode Hasil Pemeriksaan Kantor Wilayah, yang masing-masing terdiri dari 3 bagian, yaitu DIHP tentang Pemeriksaan Kantor, Pemeriksaan Lapangan dan gabungan Pemeriksaan Kantor dan Lapangan. Tentang Pengertian Kode Hasil Pemeriksaan (terdiri dari 5 unsur), untuk jelasnya dipersilahkan Saudara lihat Seri Pemeriksaan-06, petunjuk pengisian Nomor 11.

    5. Daftar 4-01/15/87 s/d 11/02/87 adalah daftar hasil pemeriksaan per kode kriteria pemilihan SPT perkantor wilayah tentang pengertian kriteria pemilihan SPT (terdiri dari 18 unsur), untuk jelasnya dipersilahkan saudara lihat dari pemeriksaan-06, petunjuk pengisian Nomor 59. Untuk kelancaran pengirimannya, maka yang dikirimkan ke IP/Kanwil adalah daftar-daftar hasil pemeriksaan yang berkenaan dengan IP/Kanwil yang bersangkutan.

     

  2. Berdasarkan angka-angka dari daftar-daftar di atas dapat dilakukan berbagai macam analisa yang berhubungan dengan kegiatan pemeriksaan di masing-masing Kantor Inspeksi Pajak dari suatu Kantor Wilayah.

    Dibawah ini akan diberikan beberapa contoh analisa, yang perlu mendapat perhatian saudara sebagai berikut :
    1. Dari Daftar I KP dan Daftar I antara lain :
      1. Terhadap Kantor Inspeksi Pajak yang mempunyai rata-rata jam pemeriksaan kantor maupun lapangan yang jauh melebihi ataupun jauh lebih rendah dari rata-rata jam pemeriksaan kantor maupun lapangan secara nasional.
      2. Terhadap Kantor Inspeksi Pajak yang mempunyai rata-rata jam pemeriksaan SPT
        perseorangan yang melebihi rata-rata jam pemeriksaan SPT Badan.
      3. Terhadap Kantor Inspeksi Pajak yang mempunyai tambahan pajak yang nihil atau rendah, sedangkan penggunaan jam pemeriksaannya relatif tinggi, baik terhadap pemeriksaan kantor maupun lapangan.
      4. Terhadap Kantor Inspeksi Pajak yang jumlah SPT-nya yang diperiksa relatif sangat Kecil, dibandingkan dengan jumlah SPT yang diperiksa oleh Kantor Inspeksi Pajak lainnya.

       

    2. Dari Daftar 2 :
      Informasi yang diberikan dalam Daftar 2 ini adalah informasi tentang hasil pemeriksaan yang diklasifikasi per lapangan usaha secara nasional (per Kanwil dan per Kantor Inspeksi akan dikirimkan kemudian). Dari daftar tersebut dapat di analisa antara lain :
      a) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) mana yang dapat memberikan tambahan koreksi terbesar atau terkecil.
      b) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) mana yang menunjukan "jam pemeriksaan tanpa tambahan pajak" yang paling besar.

       

    3. Dari Daftar 3 antara lain :
      a) Terhadap Kantor Inspeksi Pajak yang jam pemeriksaan rata-rata per SPT-nya tidak menghasilkan koreksi Pajak (Kode 1), jauh melebihi jam pemeriksaan rata-rata per SPT yang menghasilkan koreksi pajak (Kode 3 dan 4).
      b) Masing-masing Kantor Inspeksi Pajak dapat membandingkan "Hasil Koreksi yang disetujui oleh Wajib Pajak" (Kode 3) dan "Hasil Koreksi yang tidak disetujui Wajib Pajak" (kode 4). Juga dapat di lihat apakah hasil koreksi Kode 4 cenderung lebih besar dari Kode 3.

       

    4. Dari Daftar 4 antara lain :
      Terhadap Kantor Inspeksi Pajak yang jam pemeriksaan rata-rata per SPT-nya jauh melebihi ataupun lebih rendah dari jam pemeriksaan rata-rata per SPT secara nasional untuk Kode kriteria yang sama.
      Catatan :
      Bila dijumpai kode kriteria 0 dalam daftar 4, harap supaya tidak diperhatikan.

     

    1. Perlu dijelaskan lagi bahwa analisa-analisa tersebut di atas sangat tergantung pada ketepatan dan kebenaran informasi yang disampaikan dalam DKHP.


    Sehubungan dengan itu, agar daftar Informasi Hasil pemeriksaan (DIHP) yang akan datang dapat memberikan informasi yang lebih obyektif, maka sangat diharapkan bantuan Saudara untuk mengadakan pengawasan atas pengisian DKHP secara tepat dan lengkap dengan berpedoman pada ketentuan SE Seri Pemeriksaan  yang telah dikeluarkan. Khususnya mengenai pengisian jam pemeriksaan dapat dibaca pada SE Seri Pemeriksaan 21.

 

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

 

ttd

 

Drs.R.D.DJOKOMONO