Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 769/KMK.04/1990

Kategori : PPh

Perlakuan Perpajakan Atas Biaya Penelitian Dan Pengembangan (Research And Development) Yang Dilakukan Oleh Perusahaan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 769/KMK.04/1990

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BIAYA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (RESEARCH AND DEVELOPMENT)
 YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : dst.


Mengingat : dst.



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BIAYA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (RESEARCH AND DEVELOPMENT) YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN.



Pasal 1


Yang dimaksud dengan biaya penelitian dan pengembangan adalah biaya yang nyata-nyata dikeluarkan untuk pengembangan produksi (product development), serta biaya untuk meningkatkan efisiensi perusahaan termasuk teknologi untuk pengembangan proses (process technology).



Pasal 2


Pembebanan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibedakan dalam 3 (tiga) kategori :

  1. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus disusutkan/diamortisasi, pembebanan biaya tersebut harus dilakukan dengan disusutkan/diamortisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
  1. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan biaya usaha sehari-hari, dibebankan sebagai biaya dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
  1. Biaya di luar biaya sebagaimana dimaksud butir 1 dan butir 2 a.1. biaya konsultan, perlakuan perpajakannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.



Pasal 3


(1)

Atas biaya penelitian dan pengembangan yang nyata-nyata telah dikeluarkan sebelum berlakunya Keputusan ini tetap dapat diterima sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

(2)

Biaya penelitian dan pengembangan yang dikeluarkan dalam Tahun Pajak 1990 dan selanjutnya, pembebanannya harus dikategorikan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ketentuan ini.



Pasal 4


Pelaksanaan teknis dari Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 5


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juli 1990
MENTERI KEUANGAN,


ttd


J.B. SUMARLIN