Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.04/1990

Kategori : PBB

Pemberian Keringanan Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Terhutang Atas Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Yang Dibangun Oleh Selain Perum Perumnas


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 683/KMK.04/1990

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TERHUTANG ATAS UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN
 SEDERHANA YANG DIBANGUN OLEH SELAIN PERUM PERUMNAS

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa rumah susun sederhana yang dibangun oleh pihak selain Perum Perumnas juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah;
  2. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu diberikan keringanan PBB yang terutang atas setiap unit rumah susun yang dibangun oleh pihak selain Perum Perumnas dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

 

  1. Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3315);
  2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3318);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 640/KMK.04/1986 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang Terutang Atas Obyek Pajak Tertentu;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1336/KMK.04/1989 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Yang Terutang Atas Unit Hunian Rumah Susun Yang Dibangun Dan Atau Diadakan Oleh Perum Perumnas;


Memperhatikan :

 

Saran dan pendapat Menteri Negara Perumahan Rakyat Sebagaimana tercantum dalam suratnya Nomor : 381/KU 01 02 03/M/12/89 Tanggal 30 Desember 1989;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TERUTANG ATAS UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA YANG DIBANGUN OLEH SELAIN PERUM PERUMNAS.



Pasal 1


(1)

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1336/KMK.04/1989 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Yang Dibangun Atau Diadakan Oleh Perum Perumnas berlaku juga untuk rumah susun sederhana yang dibangun oleh pihak selain Perum Perumnas.

(2)

Rumah susun sederhana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah rumah susun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 dan memenuhi syarat-syarat dibawah ini :

  1. setiap unit rumah susun mempunyai luas lantai tidak lebih dari 54 meter persegi;
  2. biaya pembangunannya untuk setiap meter persegi tidak lebih dari Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).



Pasal 2


Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1990.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juni 1990
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN