Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 57/PJ.7/1987

Kategori : Lainnya

Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Inspeksi PBB Dan Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB Untuk Memberikan Keputusan Atas Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 57/PJ.7/1987

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR INSPEKSI PBB DAN KEPALA KANTOR DINAS LUAR TINGKAT I PBB UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak, dianggap perlu untuk mempercepat proses penyelesaian keberatan wajib pajak;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Inspeksi PBB dan Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB;
  3. bahwa ketentuan pelimpahan wewenang untuk memberikan Keputusan Keberatan perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Mengingat :

Pasal 16 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 68 Tambahan Lembaran Negara No. 3312).


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR INSPEKSI PBB DAN KEPALA KANTOR DINAS LUAR TINGKAT I PBB UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.



Pasal 1

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan Keputusan atas Keberatan Wajib Pajak sebagai dimaksud dalam pasal 15 Undang-undang No. 12 Tahun 1985, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Inspeksi PBB dan Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB.



Pasal 2

Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :

(1)

Wewenang untuk memberikan keputusan keberatan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Inspeksi PBB, dalam hal SPPT dan/atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan, diterbitkan oleh Kepala Kantor Inspeksi PBB yang bersangkutan.

(2)

Wewenang untuk memberikan Keputusan Keberatan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB dalam hal SPPT dan/atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB yang bersangkutan.



Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1986.



 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

SALAMUN A.T.