Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.22/1988

Kategori : Lainnya

Penetapan Ppd Dan Pps Tahun 1983 Dan Sebelumnya


30 Januari 1988

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.22/1988

TENTANG

PENETAPAN PPd DAN PPs TAHUN 1983 DAN SEBELUMNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan pertanyaan pada waktu Raker Kakanwil akhir Desember 1987 atas penetapan PPd dan PPs tahun 1983 dan sebelumnya, bersama ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 45 KUP, penyelesaian penetapan pajak-pajak terutang dari Undang-Undang perpajakan yang lama dibatasi sampai dengan tanggal 31 Desember 1988.

  2. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas serta ketentuan tentang jangka waktu kadaluarsa penagihan pajak (5 tahun), maka yang masih dapat ditagih dalam tahun 1988 hanya pajak-pajak dari tahun 1983 saja, sehingga penetapannya perlu diselesaikan dengan memperhatikan hal-hal tersebut di bawah ini.

  3. Kepala Kantor Wilayah mengatur pelaksanaan penyelesaian perampungan PPd dan PPs tahun 1983 tersebut di wilayah masing-masing berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut :
    1. Penyelesaian SPT PPh tahun 1987 lebih bayar.
    2. Penelitian SPT ex Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-30/PJ/1987.
    3. Penyelesaian penetapan rampung PPd dan PPs tahun 1983.

     

  4. Penetapan rampung PPd dan PPs tahun 1983 dilakukan secara selektif yaitu terbatas pada Wajib Pajak-Wajib Pajak berikut :
    1. SPT PPs 1983 menyatakan rugi.
    2. Terdapat kompensasi kerugian tahun-tahun 1982 dan sebelumnya.
    3. Dalam tahun 1982 dan sebelumnya SPT Wajib Pajak menunjukkan lebih bayar, sehingga dengan demikian, selain PPd dan PPs tahun 1983 maka perlu juga ditetapkan PPd dan PPs tahun sebelumnya berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas.

     

  5. Apabila dalam hal ini masih didapat keragu-raguan, Saudara dapat menanyakan ke Kantor Pusat.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

SALAMUN A.T.