Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.42/1990
Pembentukan Dana Cadangan Penghapusan Piutang Ragu-Ragu Atas Surat Berharga Pasar Uang (Sbpu)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
31 Juli 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.42/1990
TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENGHAPUSAN PIUTANG RAGU-RAGU
ATAS SURAT BERHARGA PASAR UANG (SBPU)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Dalam pelaksanaan pembentukan dana cadangan penghapusan piutang ragu-ragu bagi usaha Bank/LKBB berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor : 957/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, sesuai dengan surat Direksi Bank Indonesia nomor : 23/18/UPG/PUM tanggal 29 Juni 1990, harap Saudara perhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Atas Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diendors atau diterbitkan oleh Bank/LKBB lain, karena resikonya hampir tidak ada (karena dijamin oleh Bank/LKBB lain), tidak diperkenankan adanya pembentukan cadangan dengan penghapusan piutang ragu-ragu.
- Atas Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang tidak diendors oleh Bank/LKBB lain (dapat dipersamakan dengan pinjaman biasa) diperkenankan adanya pembentukan cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.
- Dalam memperhitungkan piutang SBPU yang dihapuskan supaya memperhatikan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-17/PJ.223/1984 tanggal 17 April 1984.
-
Dalam memperhitungkan piutang SBPU yang dihapuskan supaya memperhatikan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-17/PJ.223/1984 tanggal 17 April 1984.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.