Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.23/1988

Kategori : Lainnya

Penjelasan Mengenai Peninjauan Kembali Penetapan Pkk


11 Februari 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.23/1988

TENTANG

PENJELASAN MENGENAI PENINJAUAN KEMBALI PENETAPAN PKk

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S.1822/WPJ.08/KI/13/1987 tanggal 15 Oktober 1987 mengenai permasalahan tersebut pada butir-butir 3.1. dan 3.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.23/1987 tanggal 24 September 1987, dengan ini diberikan penjelasan kembali bahwa :

  1. Butir 3.1. SE-31/PJ.23/1987 mengatur bahwa atas SKP PKk yang diterbitkan sebelum tanggal 18 April 1984 tidak dapat dipertimbangkan Keberatannya; hal ini sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak (KP.P1) pada Bab V butir 3 yaitu, bahwa Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan harus menarik kembali surat keberatannya.

  2. Butir 3.2. SE-31/PJ.23/1987 mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan pajak berarti seluruh kewajiban pajak-pajaknya (PKk 1984 dan PPd 1983 ke bawah) telah diberikan pengampunan, sedangkan mengenai PKk 1985 sepanjang pengampunannya belum dinyatakan gugur, SPT PKk 1985 dianggap benar dan tidak perlu ada koreksi fiskal.

Dengan demikian apabila ada Wajib Pajak yang mengajukan Keberatan atas ketetapan PKk 1985 dan sebelumnya yang diterbitkan setelah tanggal 18 April 1984 yang menyimpang dari SPT PKk Wajib Pajak, agar ditinjau kembali serta disesuaikan dengan SPT Wajib Pajak (T=S).

 

Demikian agar Saudara maklum.

 

 

 

 

DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

 

ttd.

 

WAHONO