Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.22/1988

Kategori : Lainnya

Penyempurnaan Konsideran Pada Contoh Bentuk Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak Tentang Pengesahan Neraca Penyesuaian Tanggal 1 Januari 1987 Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. Se-32/PJ.22/1987 Tanggal 26 September 1987


4 Februari 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.22/1988

TENTANG

PENYEMPURNAAN KONSIDERAN PADA CONTOH BENTUK SURAT KEPUTUSAN KEPALA INSPEKSI PAJAK
TENTANG PENGESAHAN NERACA PENYESUAIAN TANGGAL 1 JANUARI 1987 MENURUT SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-32/PJ.22/1987 TANGGAL 26 SEPTEMBER 1987

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan adanya surat dari Sdr. Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat tanggal 20 November 1987 Nomor  : S-2281/WPJ.04/BD.0201/1987 (foto copy terlampir) perihal sebagaimana tersebut di atas dan dengan masih banyaknya pertanyaan yang diajukan perihal bentuk Neraca Penyesuaian sebagai lampiran dari Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak tentang Pengesahan Neraca Penyesuaian Pada Tanggal 1 Januari 1987, bersama ini perlu diberikan penegasan sebagai berikut :

1.

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.22/1987 tanggal 2 November 1987 maka konsideran pada contoh bentuk Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.22/1987 tanggal 26 September 1987 perlu disempurnakan dengan menambahkan kalimat "juncto/jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.22/1987 tanggal 2 November 1987" pada masing-masing Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak tersebut, sehingga menjadi sebagaimana contoh terlampir (lihat lampiran I dan IA).

 

2.

"Neraca Penyesuaian Pada Tanggal 1 Januari 1987" sebagai lampiran dari Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak tentang Persetujuan Untuk Melakukan Penyesuaian Harga atau Nilai Perolehan Harta dan Pengesahan Neraca Penyesuaian Pada tanggal 1 Januari 1987. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1986 menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.22/1987 tanggal 26 September 1987 supaya disesuaikan bentuknya dengan bentuk "Neraca Penyesuaian Pada Tanggal 1 Januari 1987" menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ.22/1987 tanggal 20 November 1987 dengan ditambah kalimat :
                    

                    Disahkan oleh
          Kepala Inspeksi Pajak...............................


pada bagian bawah sebelah kanan, sehingga menjadi sebagaimana contoh terlampir (lihat lampiran II).

 

Demikian penegasan kami, agar dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

SALAMUN A.T.