Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1131/KMK.04/1989

Kategori : Bea Meterai

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 Tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai Atas Cek Dan Bilyet Giro


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1131/KMK.04/1989

TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989
TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL

YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989, tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro, dipandang perlu mengatur pelaksanaan teknis tentang saat berlakunya pengenaan dan tatacara pelunasan bea meterai atas cek dan bilyet giro dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :


  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1989; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3396);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 329/KMK.01/1989 tanggal 6 April 1989 tentang Tatacara dan Persyaratan Pencetakan Benda Meterai;


Memperhatikan :


Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988 tentang Otomasi Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Ketentuan Pembakuan Warkat Kliring;



MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO.



Pasal 1


(1)

Saat mulai berlakunya pengenaan bea meterai atas cek dan bilyet giro dengan tarif sebesar Rp. 500,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1989 adalah tanggal 15 Nopember 1989.

(2)

Bea Meterai yang terhutang atas cek dan bilyet giro yang ditarik atau diterbitkan antara tanggal 22 September 1989 sampai sebelum saat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dilunasi dengan tarif berdasarkan ketentuan lama.



Pasal 2


(1)

Pelunasan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dengan cara:

  1. menggunakan meterai tempel;
  2. menggunakan mesin teraan meterai;
  3. membubuhkan tanda lunas Bea Meterai.
(2)

Cara pelunasan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c atas cek dan bilyet giro dalam rangka otomasi kliring dilakukan dengan membubuhkan tanda lunas yang dicetak pada setiap lembar cek dan bilyet giro.

(3)

Dalam hal pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum dapat dilaksanakan, Bank Indonesia dapat mengatur lebih lanjut cara pelunasan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.



Pasal 3


Pelaksanaan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh:

  1. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum PERURI);
  2. Perusahaan percetakan lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dengan persetujuan Menteri Keuangan untuk mencetak cek dan bilyet giro dengan pengawasan Perum PERURI.



Pasal 4


Tatacara pencetakan tanda lunas Bea Meterai pada cek dan bilyet giro dilakukan sebagai berikut:

  1. Bank menyetor dimuka Bea Meterai dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak KPU.35 untuk Rekening Kantor Kas Negara pada bank persepsi dan menyampaikan tembusan Surat Setoran Pajak (lembar merah) kepada Direktur Jenderal Pajak bersama Formulir Pemberitahuan Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro sesuai dengan contoh formulir terlampir.
  2. Berdasarkan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank melaksanakan pencetakan cek dan bilyet giro kepada perusahaan percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
  3. Dalam hal pencetakan cek dan bilyet giro dilakukan oleh perusahaan percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, tembusan pesanan pencetakan disampaikan pula kepada Perum PERURI.
  4. Tanda lunas Bea Meterai dibubuhkan pada setiap lembar cek dan bilyet giro dengan kata-kata : "Bea Meterai lunas tanggal ......" (diisi dengan tanggal setoran).



Pasal 5


(1)

Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membuat dan menyampaikan Berita Acara Serah Terima Cek dan Bilyet Giro yang telah mencantumkan tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d kepada bank penyetor, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2)

Tembusan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan pula kepada Perum PERURI apabila dibuat oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.

(3)

Perum PERURI wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala mengenai hasil pengawasan pelaksanaan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro kepada Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 6


Apabila dipandang perlu pelaksanaan teknis lebih lanjut keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Bank Indonesia secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.



Pasal 7


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 1989
MENTERI KEUANGAN,


ttd


J.B. SUMARLIN