Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 48/PJ.71/1989

Kategori : PPh

Pemeriksaan PPh Pasal 21/Pasal 26 (Seri Pemeriksaan-64)


1 November 1989

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 48/PJ.71/1989

TENTANG

PEMERIKSAAN PPh PASAL 21/PASAL 26 (SERI PEMERIKSAAN-64)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat mengenai Pemeriksaan PPh Pasal 21 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Pasal 21 Lebih Bayar.
    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-04/PJ.54/1989 tanggal 10 Februari 1989 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak di Bidang Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 antara lain ditentukan bahwa unit organisasi yang ditugaskan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan PPh Pasal 21/Pasal 26 adalah Seksi yang menangani PPh Pasal 21 dan atau Seksi AKPB/Seksi DL I AKPB, baik pada IP Domisili maupun IP Lokasi yang menerima dan menatausahakan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (dalam hal ada reorganisasi disesuaikan dengan organisasi yang baru).
    Ketentuan tersebut digariskan berdasarkan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang lama, dimana antara lain unit yang menangani PPh Pasal 21 dan unit yang melakukan pemeriksaan pajak berada dalam satu kantor yaitu Kantor Inspeksi Pajak.
    Dengan ditetapkannya organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 276/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 dimana unit yang menangani PPh Pasal 21 berada pada Kantor Pelayanan Pajak dan Unit yang melakukan pemeriksaan berada pada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, maka ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-04/PJ.53/1989 tanggal 10 Februari 1989 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.
    Untuk mempercepat proses penyelesaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 Lebih Bayar dengan ini ditentukan bahwa terhadap seluruh SPT Tahunan PPh Pasal 21 Lebih Bayar tanpa memperhatikan jumlah lebih bayarnya, penyelesaiannya dilakukannya oleh Seksi Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak.
    Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap perlu dilakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Pasal 21, maka Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan agar mengajukannya secara tertulis kepada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dengan tindasan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya.

  2. Pemeriksaan yang Meliputi Masa Lebih Dari Satu Tahun Pajak.
    Pada dasarnya pemeriksaan hanya dilakukan untuk satu tahun pajak saja. Dalam hal dianggap perlu untuk melakukan pemeriksaan yang meliputi masa lebih dari satu tahun pajak, tetap harus ada persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.5/1987 tanggal 31 Oktober 1987 (Seri Pemeriksaan-20).

  3. Sarana Administrasi.
    Sejak diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-38/PJ.7/1989 tanggal 8 Agustus 1989, maka sarana administrasi berupa Buku Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan Buku Laporan Pemeriksaan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-04/PJ.53/1989 tanggal 10 Februari 1989 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MARIE MUHAMMAD