Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 20/PJ.7/1988

Kategori : PBB

Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan


16 Februari 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.7/1988

TENTANG

PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan masih adanya keraguan mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan kaitannya dengan tahun anggaran, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :


  1. Wajib Pajak diperkenankan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunannya pada awal tahun takwim (mulai bulan Januari dari tahun yang bersangkutan) asalkan Wajib Pajak tersebut telah menerima SPPT tahun takwim yang berkenaan.

  2. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh Wajib Pajak, tidak perlu dikaitkan dengan ketentuan tahun anggaran (1 April s/d 31 Maret) dengan demikian tidak ada lagi istilah "nyowok" atau "ngijon".

  3. Harap Saudara beritahukan kepada aparat pemungut Pajak Bumi dan Bangunan, bahwa aparat pemungut dilarang memungut dan/atau menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bilamana Wajib Pajak belum menerima SPPT dan/atau SPPT yang bersangkutan belum diterbitkan oleh
    Inspeksi/Kantor Dinas Luar Tingkat I Pajak Bumi dan Bangunan.


Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian Saudara.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

 

SALAMUN A.T