Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.22/1988

Kategori : KUP

Fungsi Surat Setoran Pajak Kp.u.35


13 Februari 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.22/1988

TENTANG

FUNGSI SURAT SETORAN PAJAK KP.U.35

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang fungsi Surat Setoran Pajak KP.U.35, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :


  1. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-45/PJ.BT5/1987, seluruh bentuk formulir setoran pajak, kecuali Surat Setoran atas Impor Barang Dalam Rangka Pinjaman Luar Negeri dan Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan diubah bentuknya menjadi bentuk KP.U.35.

  2. Untuk setoran PPh Pasal 25, fungsi formulir KP.U.7 adalah sebagai Surat Pemberitahuan (SPT) Masa di samping sebagai alat bukti setoran. Dengan demikian khusus bagi setoran PPh Pasal 25, fungsi Surat Setoran Pajak KP.U.35 di samping sebagai alat setoran juga sebagai SPT Masa.

  3. Sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Wajib Pajak diwajibkan menanda-tangani Surat Pemberitahuan. Apabila SPT ditanda-tangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.

  4. Berdasarkan butir 1 s/d 3 di atas, maka guna tujuan pembayaran PPh Pasal 25, Surat Setoran Pajak KP.U.35 harus ditanda-tangani oleh Wajib Pajak.
    Apabila Surat Setoran tersebut ditanda-tangani bukan oleh Wajib Pajak, maka harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.


Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SALAMUN A.T.