Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441/KMK.04/1989

Kategori : PPN

Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Usaha Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1441/KMK.04/1989

TENTANG

PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI USAHA JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dengan dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Angkutan Udara dalam negeri, dipandang perlu untuk menetapkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan atas jenis usaha tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI USAHA JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI.

 

 

Pasal 1

 

(1) Yang dimaksud dengan Pengusaha Jasa Angkutan Udara dalam negeri berdasarkan Keputusan ini adalah Pengusaha yang melakukan salah satu atau lebih kegiatan:
  1. Penyerahan jasa pelayanan angkutan udara untuk penumpang;
  2. Penyerahan jasa pelayanan angkutan udara untuk barang, hewan dan tanaman;
  3. Penyerahan jasa kontrak borongan angkutan udara (charter flight);
  4. Penyerahan jasa persewaan alat angkutan udara;
  5. Penyerahan jasa lainnya yang melekat pada jasa angkutan udara.
(2)

Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengkreditkan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang/Jasa Kena Pajak dengan cara perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

 

Pasal 2

 

Pajak Masukan yang dikreditkan untuk suatu Masa Pajak oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Pajak Keluaran yang dipungut dalam Masa Pajak yang sama, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor ke Kas Negara sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang bersangkutan.

 

 

Pasal 3

 

Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1990.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1989
MENTERI KEUANGAN


ttd

 

J.B. SUMARLIN