Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989

Kategori : PPN

Pengkreditan Pajak Masukan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1441b/KMK.04/1989

TENTANG

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dalam rangka memberikan kepastian dalam pelaksanaan penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan perlu diberikan pedoman tentang Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;


Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Penegasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);
  6. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 577/KMK.00/1989 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Atau Perolehan Barang Modal Tertentu;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN.



Pasal 1


(1)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

(2)

Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

(3) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar untuk :
  1. Pembelian Barang/Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983;
  2. Pembelian dan Pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi sesuai dengan pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 kecuali untuk barang dagangan atau untuk digunakan secara langsung sesuai dengan bidang usahanya.
  3. Pembelian yang sifatnya untuk kepentingan pribadi pemilik/pemegang saham, direktur, komisaris, dan karyawan;
  4. Penyerahan yang Pajak keluarannya ditanggung oleh Pemerintah kecuali ditetapkan lain oleh Menteri keuangan;
  5. Perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah.



Pasal 2


Pajak Masukan sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Pajak Masukan tersebut dikreditkan dalam masa pajak yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983;
  2. Dalam Faktur Pajak kecuali Faktur Pajak yang berdasarkan ketentuan yang berlaku ditetapkan secara khusus, sekurang-kurangnya tercantum:
    1) Nomor Seri dari pembuat Faktur Pajak ;
    2) Nama, Alamat, NPWP, dan nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur Pajak;
    3) Nama, Alamat, NPWP, dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
    4) Nama Barang/Jasa Kena Pajak;
    5) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;
    6) Tanggal Faktur Pajak;
    7) Tanda tangan dan Nama terang yang berwenang menerbitkan Faktur Pajak.



Pasal 3


(1)

Pajak Masukan yang belum dikreditkan dalam masa pajak yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dapat dikreditkan dengan cara :

  1. membetulkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; atau
  2. mengkreditkan Pajak Masukan dalam masa pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dengan cara melaporkannya dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk masa pajak dilakukannya pengkreditan sepanjang masih dalam tahun pajak/tahun buku berjalan.
(2)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperkenankan sepanjang Pajak Masukan tersebut belum/tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Pajak Penghasilan.



Pasal 4


(1) Dalam hal barang modal dipindahtangankan, Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar kembali.
(2)

Besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung dengan rumus sebagai berikut : p x PM
dengan ketentuan bahwa :

p

adalah besarnya prosentase harga sisa buku berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 pada awal tahun pajak terjadinya pemindahtanganan barang modal;

PM adalah Jumlah Pajak Masukan atau perolehan barang modal yang telah dikreditkan;
(3)

Dalam hal pemindahtanganan barang modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terjadi dalam jangka waktu kurang dari 1(satu) tahun sejak perolehan, maka seluruh Pajak Masukan atas barang modal yang telah dikreditkan harus dibayar kembali.

(4)

Tidak termasuk pengertian pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemindahan hak dari "lessee" kepada "lessor" dengan cara "sale and lease back", dengan syarat barang modal tersebut masih digunakan oleh "lessee" sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.



Pasal 5


Dalam hal barang modal yang semula digunakan langsung untuk kegiatan usaha kemudian digunakan seluruhnya atau sebagian untuk kegiatan lain, maka Pajak Masukan yang semula telah dikreditkan harus dibayar kembali dengan rumus sebagai berikut :

p` x D/B x PM

dengan ketentuan bahwa :

p` adalah besarnya presentase rata-rata penggunaan barang modal untuk kegiatan lain dalam 1 (satu) tahun;
D adalah besarnya penyusutan/amortasi barang modal dalam tahun yang bersangkutan;
B adalah nilai perolehan barang modal yang bersangkutan, dalam hal terdapat revaluasi, nilai perolehannya disesuaikan;
PM adalah jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan.



Pasal 6


(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang :
  1. Melakukan kegiatan usaha terpadu ("integrated") yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan bukan Barang Kena Pajak yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan unit atau kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
  2. Melakukan kegiatan usaha jasa yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
  3. Melakukan kegiatan menghasilkan/memperdagangkan Barang dan usaha Jasa yang atas penyerahannya terutang dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang :
1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
2)

digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atas kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan;

3) nyata-nyata digunakan untuk unit atas kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
(2)

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2) harus kembali yang besarnya dihitung dengan rumus sebagai berikut :

    1. untuk bukan barang modal :
      X/Y X PM
      dengan ketentuan bahwa :
X adalah jumlah peredaran atas penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Y adalah jumlah seluruh peredaran;
PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2).
    1. Untuk barang modal :
      X/Y X D/B X PM
      dengan ketentuan bahwa :
X adalah jumlah peredaran atas penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Y adalah jumlah seluruh peredaran;
D adalah penyusutan/amortisasi barang modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2) dalam tahun pajak yang bersangkutan;
B

adalah nilai perolehan barang modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2); dalam hal terdapat revaluasi nilai perolehannya disesuaikan;

PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2).



Pasal 7


(1)

Kewajiban pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) harus dilakukan bersamaan dengan saat penyampaian atau selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

(2)

Kewajiban pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) tidak dilakukan jika :

  1. jumlah Pajak masukan yang harus dibayar kembali kurang dari Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah); atau
  2. pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, atau perubahan penggunaan barang modal tersebut dalam Pasal 5, atau terjadinya penyerahan bukan Barang/Jasa kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) telah melewati jangka waktu :

    b.1. 10 (sepuluh) tahun untuk golongan bangunan;
    b.2. 5 (lima) tahun untuk golongan barang modal lainnya;
    setelah akhir tahun pajak diperolehnya barang modal tersebut.



Pasal 8


(1)

Dalam hal terjadi pemindahtanganan atau perubahan penggunaan barang modal untuk kegiatan lain diluar kegiatan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989, maka Pajak Pertambahan Nilai yang semula telah diberikan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut, harus dibayar kembali.

(2)

Penghitungan dan tata cara pembayaran jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.



Pasal 9


Penghitungan Pajak Masukan yang harus dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 meliputi Pajak Masukan atas perolehan barang modal baik dalam bentuk harta berwujud ("Langible assets") maupun harta tidak berwujud ("intangible assets") yang berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 pembebanan biayanya dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.



Pasal 10


Pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Keputusan ini tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang baginya ditetapkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan tersendiri.



Pasal 11


Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 12


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 1989
MENTERI KEUANGAN,


ttd


J.B. SUMARLIN