Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ.22/1988

Kategori : KUP

Pembukuan Dengan Menggunakan Mata Uang Asing


10 Maret 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.22/1988

TENTANG

PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN MATA UANG ASING

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berkenaan dengan masih banyaknya pertanyaan yang diajukan sehubungan dengan penggunaan pembukuan dalam mata uang asing, bersama ini ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 maka pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dalam huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

Dengan demikian, maka dalam pembukuan tidak diperkenankan menggunakan mata uang asing.

 

Demikian untuk dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T