Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 32/PJ.23/1988

Kategori : PPh

Ralat Pedoman Standar Gaji/Upah Karyawan Asing Tahun 1987-1988


16 September 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.23/1988

TENTANG

RALAT PEDOMAN STANDAR GAJI/UPAH KARYAWAN ASING TAHUN 1987-1988

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini diberitahukan bahwa pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.23/1988 tanggal 27 Juli 1988 perihal Pedoman standar gaji/upah karyawan asing tahun 1987-1988 (Seri PPh Pasal 21-37) terdapat kesalahan ketik yang dirasa perlu untuk diralat sebagai berikut :

 

Diketik :

 

No. Jenis usaha Jabatan Inggris

8.

Jasa bangunan/kontraktor/kantor G.M
Manager
Teknisi
Staf
6.000
6.450
4.650
2.500

Seharusnya :

No. Jenis usaha Jabatan Inggris

8.

Jasa bangunan/kontraktor/kantor G.M
Manager
Teknisi
Staf
6.450
6.000
4.650
2.500

Demikian ralat ini dibuat untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

 

ttd

 

WAHONO