Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 32/PJ.23/1988
Ralat Pedoman Standar Gaji/Upah Karyawan Asing Tahun 1987-1988
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
16 September 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.23/1988
TENTANG
RALAT PEDOMAN STANDAR GAJI/UPAH KARYAWAN ASING TAHUN 1987-1988
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini diberitahukan bahwa pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.23/1988 tanggal 27 Juli 1988 perihal Pedoman standar gaji/upah karyawan asing tahun 1987-1988 (Seri PPh Pasal 21-37) terdapat kesalahan ketik yang dirasa perlu untuk diralat sebagai berikut :
Diketik :
No. | Jenis usaha | Jabatan | Inggris |
8. |
Jasa bangunan/kontraktor/kantor | G.M Manager Teknisi Staf |
6.000 6.450 4.650 2.500 |
Seharusnya :
No. | Jenis usaha | Jabatan | Inggris |
8. |
Jasa bangunan/kontraktor/kantor | G.M Manager Teknisi Staf |
6.450 6.000 4.650 2.500 |
Demikian ralat ini dibuat untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
WAHONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.