Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.64/1988
Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Ri-Austria
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
23 Juli 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.64/1988
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA RI-AUSTRIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Austria, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. | Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Austria telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 1987 Lembaran Negara No. 13/1987 tanggal 20 April 1987 dan pada tanggal 12 Juli 1988 Pemerintah RI dan Pemerintah Austria telah saling mempertukarkan dokumen ratifikasi dari Persetujuan ini. | ||||||||||||||||
2. | Sesuai dengan Pasal 29 Persetujuan tersebut, maka Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Austria akan berlaku di kedua Negara pada hari pertama dari bulan ketiga setelah pertukaran instrumen ratifikasi atau sejak tanggal 1 Oktober 1988, dan untuk pertama kali diterapkan di masing-masing Negara terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1989. Dengan demikian setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sejak 1 Januari 1989 oleh orang yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di Austria tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Austria ini. Begitu pula terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di Indonesia dari Austria. |
||||||||||||||||
3. | Dengan berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Austria ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
|
||||||||||||||||
4. | Pungutan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti yang berasal dari Indonesia dan dibayarkan kepada orang atau badan di Austria, sebagai pemilik yang berhak atas jenis penghasilan tersebut, tarifnya menjadi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||
5. | Ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Austria tersebut dapat dipelajari dari Persetujuan yang bersangkutan, yang sedang dalam proses pencetakan. Namun tidak berlebihan untuk diutarakan di sini, bahwa Persetujuan ini, sebagaimana Persetujuan kita dengan Negara-negara lainnya (daftar Negara-negara yang sudah mempunyai persetujuan dengan kita dan yang sedang dalam proses juga disertakan sebagai lampiran surat ini), juga mengatur tentang hak dan kewajiban pertukaran informasi, yang dapat kita manfaatkan sedemikian rupa untuk memperoleh informasi sehubungan dengan transaksi-transaksi yang terjadi baik dari perusahaan Indonesia yang mempunyai kegiatan di Austria maupun perusahaan Austria yang berada di Indonesia ataupun informasi lain tentang perpajakan yang diatur dalam treaty ini. Dengan demikian mana diharapkan memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia. |
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.