Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.64/1988

Kategori : Lainnya

Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Ri-Austria


23 Juli 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.64/1988

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA RI-AUSTRIA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Austria, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Austria telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 1987 Lembaran Negara No. 13/1987 tanggal 20 April 1987 dan pada tanggal 12 Juli 1988 Pemerintah RI dan Pemerintah Austria telah saling mempertukarkan dokumen ratifikasi dari Persetujuan ini.
2. Sesuai dengan Pasal 29 Persetujuan tersebut, maka Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Austria akan berlaku di kedua Negara pada hari pertama dari bulan ketiga setelah pertukaran instrumen ratifikasi atau sejak tanggal 1 Oktober 1988, dan untuk pertama kali diterapkan di masing-masing Negara terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1989.
Dengan demikian setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sejak 1 Januari 1989 oleh orang yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di Austria tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Austria ini. Begitu pula terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di Indonesia dari Austria.
3. Dengan berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Austria ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
a. Persetujuan hanya berlaku bagi orang yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di masing-masing Negara.
b. Pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT) disesuaikan dengan ketentuan Pasal 5 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Austria yang antara lain mengatur bahwa perusahaan yang berkedudukan di Austria akan dianggap mempunyai BUT di Indonesia, bila perusahaan tersebut memberikan jasa termasuk jasa konsultansi dalam gunggungan waktu lebih 90 hari dalam masa 12 bulan (Pasal 5 ayat (3b).
c. Pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Pasal 14 (pekerjaan bebas dengan tes waktu 90 hari), Pasal 15 (pekerjaan dalam hubungan kerja dengan tes waktu 183 hari dalam 12 bulan), Pasal 16 (penghasilan para direktur), Pasal 17 (seniman dan olahragawan), Pasal 18 (pensiun), Pasal 20 (dosen, guru dan peneliti), Pasal 21 (siswa dan peserta latihan) dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Austria.
d. Laba dari perusahaan penerbangan dari masing-masing Negara yang diperoleh dari hasil operasi dalam jalur lalu lintas internasional, hanya dikenakan pajak di Negara tempat kedudukan perusahaan tersebut, dengan perkataan lain perusahaan penerbangan Austria yang beroperasi dalam jalur lalu-lintas internasional dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) kita di Indonesia.
Namun tidak demikian halnya terhadap perusahaan perkapalan yang beroperasi dalam jalur lalu lintas internasional di masing-masing Negara, karena dalam Persetujuan ini diatur bahwa laba yang diperoleh suatu perusahaan perkapalan dari masing-masing Negara dari hasil operasi dalam jalur lalu lintas internasional akan dikenakan pajak di negara sumber, tetapi pajak penghasilan yang harus dibayar hanya 50% dari yang seharusnya terhutang. Dengan perkataan lain, perusahaan perkapalan Austria yang beroperasi dalam jalur lalu lintas internasional dan memperoleh keuntungan dari hasil operasinya tersebut di Indonesia akan dikenakan PPh sebesar 50% dari jumlah PPh yang seharusnya terhutang.
4. Pungutan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti yang berasal dari Indonesia dan dibayarkan kepada orang atau badan di Austria, sebagai pemilik yang berhak atas jenis penghasilan tersebut, tarifnya menjadi sebagai berikut :
a. Bunga
(i) 10% dari jumlah bruto bunga
(ii) bebas apabila bunga tersebut diterima oleh Pemerintah Austria (termasuk pemerintah daerah), Bank Sentral Austria dan badan-badan atau lembaga-lembaga keuangan yang dikontrol oleh Pemerintah Austria.
b. Dividen
(i) 10% dari jumlah bruto dividen bila badan yang berhak menerima dividen tersebut memiliki paling sedikit 25% saham perseroan yang membayarkan dividen itu.
(ii) 15% dari jumlah bruto dividen bagi jenis dividen-dividen lainnya.
(iii) 15% dari keuntungan sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT Austria.
c. Royalti
10% dari jumlah bruto royalti.
5. Ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Austria tersebut dapat dipelajari dari Persetujuan yang bersangkutan, yang sedang dalam proses pencetakan. Namun tidak berlebihan untuk diutarakan di sini, bahwa Persetujuan ini, sebagaimana Persetujuan kita dengan Negara-negara lainnya (daftar Negara-negara yang sudah mempunyai persetujuan dengan kita dan yang sedang dalam proses juga disertakan sebagai lampiran surat ini), juga mengatur tentang hak dan kewajiban pertukaran informasi, yang dapat kita manfaatkan sedemikian rupa untuk memperoleh informasi sehubungan dengan transaksi-transaksi yang terjadi baik dari perusahaan Indonesia yang mempunyai kegiatan di Austria maupun perusahaan Austria yang berada di Indonesia ataupun informasi lain tentang perpajakan yang diatur dalam treaty ini. Dengan demikian mana diharapkan memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd


Drs. SALAMUN A.T