Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 10/PJ.31/1990

Kategori : PPh

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.04/1990 Dan Nomor 14/KMK.04/1990


9 Februari 1990


 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.31/1990

TENTANG

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 13/KMK.04/1990 DAN NOMOR 14/KMK.04/1990

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

  1. Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Menteri Keuangan :
    - Nomor 13/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 tentang Pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai, karyawan/karyawati harian dan mingguan serta atas penghasilan berupa honorarium yang tidak teratur, dan
    - Nomor 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 tentang Besarnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

  1. Keputusan-keputusan tersebut di atas merubah ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) (tentang jumlah penghasilan karyawan/karyawati harian lepas atau tenaga harian lepas lainnya yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21) dan Pasal 9 ayat (1) huruf a (tentang biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto karyawan/karyawati tetap) serta Pasal 9 ayat (2) (tentang biaya pensiun yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto berupa uang pensiun) dari Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-41/PJ.23/1988 tanggal 28 April 1988 yo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.23/1989 tanggal 19 April 1989 tentang Buku petunjuk pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran gaji, upah, honorarium dan lain-lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa pribadi tahun 1988 dan selanjutnya (buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26).

  1. Keputusan dimaksud pada butir 1 di atas mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 1990.

Adapun contoh-contoh penghitungan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1990 dan selanjutnya.


Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD