Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 79/PJ/1988

Kategori : PPh

Pengenaan Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka/Sertifikat Deposito Dan Tabungan


17 November 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 79/PJ/1988

TENTANG

PENGENAAN PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA/SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sebagai kelanjutan dari Surat Edaran Nomor : SE-67/PJ/1988 tanggal 27 Oktober 1988 mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan, bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1142/KMK.04/1988 tanggal 14 November 1988 tentang Pengembalian Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan serta seperangkat contoh formulir yang berkaitan.


Tata cara pengembalian dimaksud pada Keputusan Menteri tersebut di atas, pada garis besarnya diatur sebagai berikut :


I. Bagi orang pribadi yang penghasilannya sama atau di bawah PTKP :
a. Bagi orang pribadi yang potongan pajaknya tidak melebihi Rp. 10.000,-
1. Penabung/pemohon mengajukan permohonan kepada Bank/LKBB yang memotong pajaknya dengan mengisi formulir (KPU.29.A) yang disediakan pada tiap Bank/LKBB penerima Deposito/Tabungan.
2. Berdasarkan permohonan itu pajak yang dipotong oleh Bank/LKBB langsung dikembalikan pada saat itu juga (pengembalian otomatis) dengan menggunakan sarana yang sama (KPU.29.A).
b. Bagi orang pribadi yang potongan pajaknya melebihi Rp. 10.000,-
1. Penabung/pemohon mengajukan permohonan kepada KIP dimana Bank/LKBB tempat menabung berkedudukan secara bulanan dengan mengisi formulir (KP.PPh.8.G.1) yang tersedia di setiap Kantor Pajak.
2. Penabung/pemohon agar memperlihatkan KTP/SIM/Kartu Pelajar serta melampirkan bukti asli potongan PPh. Pasal 23 dari Bank pada surat permohonannya.
3. Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan restitusi, dikeluarkan oleh KIP dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap.
4. Jika permohonan disetujui, maka KIP yang bersangkutan menerbitkan SPMKP (KPU.29B) dan surat tersebut hanya dapat diuangkan pada Bank/LKBB yang melakukan pemotongan pajak tersebut.
5. Apabila permohonan ditolak, maka KIP supaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Restitusi Pajak Atas Bunga Deposito (KP.PPh.8G.1a).
   
II. Bagi Yayasan yang memperoleh/menerima penghasilan berupa Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum dan Dana Pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan, restitusi pajaknya dilakukan melalui pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan sesuai dengan prosedur umum.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD