Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 79/PJ/1988
Pengenaan Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka/Sertifikat Deposito Dan Tabungan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
17 November 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 79/PJ/1988
TENTANG
PENGENAAN PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA/SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai kelanjutan dari Surat Edaran Nomor : SE-67/PJ/1988 tanggal 27 Oktober 1988 mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan, bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1142/KMK.04/1988 tanggal 14 November 1988 tentang Pengembalian Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan serta seperangkat contoh formulir yang berkaitan.
Tata cara pengembalian dimaksud pada Keputusan Menteri tersebut di atas, pada garis besarnya diatur sebagai berikut :
I. | Bagi orang pribadi yang penghasilannya sama atau di bawah PTKP :
|
||||||||||||||||||
II. | Bagi Yayasan yang memperoleh/menerima penghasilan berupa Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum dan Dana Pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan, restitusi pajaknya dilakukan melalui pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan sesuai dengan prosedur umum. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MAR'IE MUHAMMADDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.