Peraturan Pemerintah Nomor : 18 TAHUN 1988

Kategori : Lainnya

Penetapan Badan Pelaksana Bursa Komoditi Sebagai Penyelenggara Kegiatan Penyediaan Informasi Muatan Dan Ruang Kapal


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1988

TENTANG

PENETAPAN BADAN PELAKSANA BURSA KOMODITI SEBAGAI PENYELENGGARA KEGIATAN PENYEDIAAN
INFORMASI MUATAN DAN RUANG KAPAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa penyelenggaraan penyediaan informasi muatan dan ruang kapal merupakan salah satu unsur utama dalam membantu meningkatkan efisiensi dan terciptanya kelancaran arus barang untuk menunjang ekspor komoditi bukan minyak dan gas bumi;
  2. bahwa badan pelaksana Bursa Komoditi (BAPEBTI) telah memiliki sarana yang dapat memenuhi dan melaksanakan tugas penyelenggaraan kegiatan penyediaan informasi muatan dan ruang kapal;
  3. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai BAPEBTI sebagai penyelenggara kegiatan penyediaan informasi muatan dan ruang kapal;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang Bursa Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3236);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3378);

 

 

MEMUTUSKAN

 

Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1967 tentang Pembubaran Biro Perkapalan Indonesia dan Badan Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau serta Pembentukan Badan Angkutan Laut Indonesia,

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BADAN PELAKSANA BURSA KOMODITI SEBAGAI PENYELENGGARA KEGIATAN PENYEDIAAN INFORMASI MUATAN DAN RUANG KAPAL.

 

 

Pasal 1

 

Badan Pelaksanaan Bursa Komoditi (BAPEBTI) Departemen Perdagangan, disamping tugasnya menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982, ditugaskan untuk menyelenggarakan kegiatan penyediaan informasi muatan dan ruang kapal.

 

 

Pasal 2

 

Dalam menyelenggarakan kegiatan penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, BAPEBTI menyelenggarakan fungsi:

  1. menyediakan informasi muatan dan jasa angkutan laut;
  2. menyediakan sarana untuk kegiatan transaksi muatan dan ruang kapal.

 

 

Pasal 3

 

Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

 

 

Pasal 4

 

Untuk mencapai maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah ini, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan mengordinasikan kebijaksanaan serta langkah-langkah Departemen Teknis/Instansi yang terkait.

 

 

Pasal 5

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Nopember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd

 

SOEHARTO





PENJELASAN
ATAS

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1988

 

TENTANG


PENETAPAN BADAN PELAKSANA BURSA KOMODITI SEBAGAI PENYELENGGARA KEGIATAN PENYEDIAAN

INFORMASI MUATAN DAN RUANG KAPAL

 

I.

UMUM

 

Dalam rangka usaha untuk meningkatkan ekspor, sangat dirasakan kebutuhan akan informasi muatan dan ruang kapal.

 

Tersedianya informasi muatan dan ruang kapal, tersebut akan sangat efektif bilamana disediakan oleh Bursa Komoditi, karena hal ini sangat membantu baik bagi penyedia maupun pemakai jasa angkutan laut dalam Bursa Komoditi.

 

Dengan demikian, maka tersedianya informasi muatan dan ruang kapal ini akan lebih mendekatkan penyedia dan pemakai jasa angkutan laut, sehingga selain dapat menekan biaya juga meningkatkan daya saing komoditi itu sendiri.

 

Karena pengaturan ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang Bursa Komoditi, maka Peraturan Pemerintah ini merupakan pelengkap terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tersebut.

 

Dengan tersedianya informasi muatan dan ruang kapal dalam Bursa Komoditi, maka Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1967 tentang Pembubaran Biro Perkapalan Indonesia dan Badan Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau serta Pembentukan Badan Angkutan Laut Indonesia yang mengatur masalah informasi muatan dan ruang kapal, dinyatakan dicabut.

   
   
II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3379