Surat Edaran Bersama Dirjen Nomor : SE - 81/PJ/1988

Kategori : KUP, PPh

Tata Cara Pengembalian Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan


7 Desember 1988


SURAT EDARAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-81/PJ/1988, SE-131/A/1988

TENTANG

TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA,
SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

I. PENDAHULUAN

  1. Berdasarkan pasal 1 PP Nomor 13 Tahun 1988, atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan milik perseorangan dan badan dikenakan PPh sebesar 15% final;
  2. Bagi wajib pajak perseorangan dan badan yang berdasarkan Undang-undang PPh 1984 tidak kena pajak tetapi sesuai dengan ketentuan pasal 1 PP Nomor 13Tahun 1988 dipotong pajak, dapat mengajukan permohonan pengembalian atas pengenaan pajak tersebut di atas;
  3. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi para penabung untuk mendapatkan pengembalian Pajak Penghasilan tersebut, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1142/KMK.04/1988 tanggal 14 November 1988 tentang Pengembalian Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan;
  4. Dalam pasal 4 Kep. Men. No. 1142/KMK.04/1988 tanggal 14 November 1988 dinyatakan bahwa tata cara pengembalian Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran;
  5. Atas dasar ketentuan di atas, maka dikeluarkan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan
   
II. PENGERTIAN

1.

KKN 

:

Kantor Kas Negara

2.

KIP

:

Kepala Inspeksi Pajak

3.

LKBB

Lembaga Keuangan Bukan Bank

4.

SSP

:

Surat Setoran Pajak; Kode KPU 35

5.

SPMKP

:

Surat Perintah Membayar Kembali Pajak; Kode KPU 29B

6.

DPP

:

Daftar Pemotongan dan Pengembalian Pajak; Kode KP PPh 5b-1

7.

SBB

:

Surat Bukti Bayar; Kode KPU 29.C

   
III. MAKSUD DAN TUJUAN

Surat Edaran Bersama ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan pada kantor/instansi yang terkait dengan pengembalian pajak Bunga Deposito Berjangka,Sertifikat Deposito dan Tabungan.
   
IV. DASAR

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1142/KMK.04/1988 tanggal 14 November 1988 tentang Pengembalian Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan
   
V. PEDOMAN PELAKSANAAN

1.

Bagi Wajib Pajak

1.1. 

 

 

 

Wajib pajak perseorangan yang potongan pajaknya tidak melebihi Rp.10.000,- sebulan dan penghasilannya tidak melebihi PTKP (restitusi otomatis)

1.1.1.

Wajib pajak/penabung baru maupun lama mengisi satu lembar permohonan restitusi (KPU 29A) yang berlaku selama jangka waktu/sisa jangka waktu deposito/tabungan dan menyerahkan kembali kepada Bank/LKBB tempat menabung;

1.1.2.

Apabila permohonan disetujui, pada saat jatuh tempo bunganya, wajib pajak dapat menerima pengembalian pajak serta menandatangani tanda bukti penerimaannya;

1.1.3.

Apabila wajib pajak/penabung tidak mengambil bunganya pada bulan di mana pajak terhutang, maka untuk meminta pengembalian pajak ditempuh prosedur sebagaimana dilakukan oleh wajib pajak perseorangan yang potongan pajaknya melebihi Rp.10.000,- sebulan, penghasilannya tidak melebihi PTKP dan tidak memperoleh penghasilan lain selain dari pekerjaan atau jabatan (butir 1.2.).

 

1.2.

 

 

 

 

Wajib pajak perseorangan yang potongan pajaknya melebihi Rp.10.000,- sebulan penghasilannya tidak melebihi PTKP dan tidak memperoleh penghasilan lain selain dari pekerjaan atau jabatan (restitusi non otomatis).

1.2.1. 

Setiap bulan sekali, wajib pajak mengisi surat permohonan (KP PPh 8G.1) rangkap tiga yang dilampiri bukti asli potongan pajaknya (yang diberikan oleh Bank/LKBB) dan menyerahkan kepada KIP di mana Bank/LKBB tempat menabung berada, sambil memperlihatkan KTP/SIM/Kartu Pelajar. Surat Permohonan dibuat untuk setiap Bank/LKBB tempat menabung.

1.2.2.

Bila pengisiannya telah lengkap, wajib pajak menerima kembali lembar ketiga setelah dibubuhi tanda terima oleh petugas Inspeksi Pajak;

1.2.3.

Paling lambat 30 hari sesudah tanggal penerimaan surat permohonan wajib pajak dapat menerima SPMKP (KPU 29B) dari KIP dan menguangkannya pada Bank/LKBB tempat menabung;

1.2.4.

Dalam hal permohonan ditolak, wajib pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Penolakan (KP PPh 8G 1a) dari KIP.

 

1.3.

 

 

Yayasan yang menerima penghasilan berupa bunga atas deposito/tabungan yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum dan Dana Pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

1.3.1.

Melakukan perhitungan pajak melalui pengisian SPT Tahunan;

1.3.2.

Proses pengembalian pajak melalui prosedur umum.

 

2.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagi Bank/LKBB Tempat Menabung

2.1.

Memotong Pajak 
Bank/LKBB memotong PPh Ps. 23 atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan pada saat jatuh tempo bunganya.

 

2.2.

 

 

 

 

 

Melayani wajib pajak perseorangan yang potongan pajaknya tidak melebihi Rp.10.000,- sebulan, dan penghasilannya tidak melebihi PTKP.

2.2.1.

Menyediakan formulir Surat Permohonan Restitusi Otomatis (KPU 29 A) dan memberikan kepada wajib pajak (lihat butir 1.1.);

2.2.2.

Menerima kembali formulir yang telah diisi dari wajib pajak;

2.2.3.

Melakukan penelitian seperlunya dan apabila menyetujui, membubuhkan persetujuannya pada surat permohonan tersebut serta mengembalikan potongan pajak pada saat jatuh tempo bunganya;

2.2.4.

Menyimpan formulir permohonan wajib pajak tersebut;

2.2.5.

Memberikan bukti pemotongan pajak kepada wajib pajak kelompok ini yang tidak mengambil bunganya pada bulan di mana pajak terhutang (butir 1.1.3.)

 

2.3.

 

 

 

Melayani wajib pajak perseorangan yang potongan pajaknya melebihi Rp.10.000,- sebulan, penghasilannya tidak melebihi PTKP dan tidak memperoleh penghasilan lain selain dari pekerjaan atau jabatan serta wajib
pajak sebagaimana butir 1.1.3.

2.3.1.

Memberikan bukti pemotongan pajak kepada wajib pajak lbr ke-2;

2.3.2.

Menerima SPMKP (KPU 29B) lembar ke-2 dan pemberitahuan pemindahbukuan dari Bank Tunggal;

2.3.3.

Mengembalikan pemotongan pajak kepada wajib pajak yang menyerahkan SPMKP (KPU 29B) lembar ke-5, apabila cocok dengan SPMKP (KPU 29B) lembar ke-2.

 

2.4.

Melayani Yayasan dan Dana Pensiun
Memberikan bukti pemotongan pajak kepada Yayasan dan Dana Pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

 

2.5.

Menyetor Pajak yang telah dipotong (PPh Ps. 23)

2.5.1.

Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya menyetorkan seluruh pajak yang telah dipotong selama sebulan takwim sesuai dengan jumlah pajak pada Daftar Pemotongan dan Pengembalian Pajak (DPP) kolom 4 ke Bank Persepsi dengan menggunakan SSP/KPU 35 rangkap 4. Bersamaan dengan itu diserahkan juga Surat Bukti Bayar (SBB) rangkap 3 dan DPP (KP PPh 5B-1) lembar ke-2. Dalam hal ini uang yang diterima oleh Bank Persepsi adalah sebanyak yang tertera pada SSP/KPU 35 dikurangi SBB (KPU 29C);

 

2.5.2.

Menerima kembali dari Bank Persepsi :
- SSP/KPU 35 lembar ke-2 dan 3;
- SBB lembar ke-2 dan 3.

2.6.

Melaporkan Pemotongan dan Pengembalian Pajak Paling lambat tanggal 20 bulan penyetoran, melaporkan pemotongan dan pengembalian pajak kepada KIP di mana Bank/LKBB berada/terdaftar.

Dokumen yang diserahkan :
- DPP lembar ke-1;
- SSP/KPU 35 lembar ke-2 (merah);
- SBB lembar ke-2.

 

 

3.

Bagi Bank Persepsi

3.1.

Menerima setoran pajak dari Bank/LKBB (butir 2.5.).

Dokumen yang diterima :
- SSP/KPU 35 lembar ke-1 s.d. 4
- SBB lembar ke-1 s.d. 3
- DPP lembar ke-2.

 

 

3.2.

Membubuhkan tanda terima penyetoran pada SSP (KPU 35) sedang tanda terima pengembalian pada SBB kemudian mengembalikan kepada Bank/LKBB : SSP/KPU 35 lembar ke-2 dan 3 serta SBB lembar ke-2 dan 3.

 

3.3.

Memproses penyetoran/pengembalian dan meneruskan kepada Bank Koordinator/KKN.

 

4.

Bagi Bank Koordinator

Memproses penyetoran/pengembalian Pajak Penghasilan dari Bank Persepsi dan melimpahkan saldo rekening KKN kepada Bank Tunggal KKN.

Mengirim ke KKN :
- Lembar ke-2 DPP;
- Nota Kredit dilampiri SSP (KPU 35) lembar ke-1 (warna kuning);
- Nota Debet dilampiri SBB lembar ke-1;
- Rekening Koran.

 

 

5.

Bagi Bank Tunggal

5.1.

Memproses penyetoran/pengembalian pajak penghasilan dari Bank Koordinator dan meneruskan kepada KKN berupa Nota Kredit dan Rekening Koran;

5.2.

Melaksanakan pengembalian/restitusi non otomatis :

5.2.1.

Menerima SPMKP lembar ke-1 s.d. 4 dari KIP;

5.2.2.

Melakukan pemindahbukuan dari rekening KKN ke Bank/LKBB tempat menabung untuk SPMKP tersebut pada butir 5.2.1;

5.2.3.

Mengirim/mengembalikan SPMKP :
- Lembar ke-1 untuk KKN;
- Lembar ke-2 untuk Bank/LKBB tempat menabung beserta pemindahbukuannya;
- Lembar ke-3 untuk KIP.

 

 

6.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagi Kantor Kas Negara

6.1.

KKN menerima dari Bank Koordinator setiap hari berupa :

a.

Daftar Pengantar disertai Daftar Pemotongan dan Pengembalian Pajak (DPP) lembar ke-2;

b.

Nota Kredit dilampiri SSP/KPU 35 lembar ke-1 (warna kuning);

c.

Nota Debet dilampiri Surat Bukti Bayar lembar ke-1.

 

6.2.

Nota Kredit dan Nota Debet disertai lampiran-lampirannya yang diterima setiap hari dari Bank Koordinator dengan Daftar Pengantar agar diteliti sebagai berikut :

a. 

Penjumlahan uang menurut SSP/KPU 35, apakah sama dengan jumlah uang yang tercantum dalam DPP kolom 4;

b.

Jumlah uang pada DPP kolom 4 apakah sama dengan yang tercantum pada Nota Kredit;

c.

Jumlah uang pada seluruh SSP/KPU 35 apakah sama dengan jumlah uang pada Nota Kredit berkenaan;

d.

Jumlah uang dalam DPP kolom 6 apakah sama dengan jumlah uang menurut SBB dan jumlah uang menurut Nota Debet.

 

6.3. 

 

 

 

 

 

Apabila ada kecocokan, maka dokumen tersebut dibukukan sebagai berikut :

a.

Nota Kredit dan Nota Debet dibukukan pada buku Bank (KK 11) berkenaan;

b.

SSP/KPU 35 lembar ke-1 (warna kuning) satu per satu ditera dengan mesin cash register kode mesin 014 dan dilekatkan segi mesinnya (segi mesin dicap "Bank") jumlah penerimaannya menurut jenis pajaknya dibukukan ke BKPP Bank berkenaan;

c.

SSP/KPU 35 lembar ke-1 (warna kuning) yang telah dilekatkan segi mesinnya dikirimkan ke KANWIL DJP/KIP yang bersangkutan dengan Daftar Pengantar (KK 26);

d.

SBB lembar ke-1 dibukukan pada BKPK Bank (BKPK X);

e.

Kas bon segi mesin cash register, dilampirkan pada BKPP berkenaan.

 

6.4.

Setiap hari Sabtu dan akhir bulan selambat-lambatnya jam 11.00, KKN menerima dokumen dari Bank Koordinator berupa :

a.

Nota Debet pelimpahan saldo rekening KKN pada Bank Koordinator ke rekening KKN pada Bank Tunggal;

b.

Rekening Koran.

 

6.5.

Nota Debet pelimpahan saldo yang diterima dari Bank Koordinator dan Nota Kredit yang diterima dari Bank Tunggal hanya dibukukan pada Buku Bank (KK 11) yang bersangkutan dan tidak dibukukan pada BKPP/BKPK;

 

6.6.

Tata Cara pembukuan pengembalian pajak otomatis atas dasar SBB (PP 13 Tahun 1988) pada KKN, berlaku seperti halnya pengembalian pajak atas dasar SPMKP yang berjalan selama ini.

 

7. 

Bagi Inspeksi Pajak di mana Bank/LKBB berada/terdaftar

 

7.1.

 

 

 

 

 

 

 

 

Melayani wajib pajak perseorangan yang menabung pada Bank/LKBB yang berada di wilayah administratif KIP, yang meminta pengembalian/restitusi non otomatis (butir 1.2.) maupun otomatis (butir 1.1.3.)

7.1.1.

Menyediakan Formulir permohonan (KP PPh 8G-1) dan memberikan kepada wajib pajak yang memintanya;

7.1.2.

Menerima surat permohonan wajib pajak rangkap 3 yang telah lengkap diisi maupun lampirannya dengan catatan sebelumnya meneliti apakah isi surat permohonan sama dengan KTP/SIM/Kartu Pelajar yang diperlihatkan wajib pajak;

7.1.3.

Membukukan tanda terima surat permohonan dan mengisi kotak yang tersedia pada ketiga surat tersebut;

7.1.4.

Menyerahkan kembali surat permohonan (KP PPh 8G-1) lembar ketiga kepada wajib pajak;

7.1.5.

Meneliti permohonan wajib pajak dan memberikan keputusan dengan mengisi kotak yang tersedia pada surat permohonan (KP PPh 8G-1) lembar ke-1 dan 2;

7.1.6.

Jika permohonan diterima, selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya permohonan KIP menerbitkan SPMKP (KPU 29B) rangkap 8 di mana :
- Lembar ke-1 s.d. 4 dikirim kepada Bank Tunggal yang bersangkutan;
- Lembar ke-5 untuk wajib pajak;
- Lembar ke-6 untuk KKN yang bersangkutan;
- Lembar ke-7 untuk Biro Keuangan;
- Lembar ke-8 untuk arsip Inspeksi Pajak.

7.1.7.

Menerima kembali lembar ke-3 SPMKP (KPU 29 B) yang telah ada pemindahbukuannya oleh Bank Tunggal ke Bank/LKBB tempat menabung;

7.1.8.

Jika permohonan ditolak, KIP memberitahukan dengan surat penolakan permohonan restitusi pajak atas bunga deposito (KP PPh 8G-1a).

 

7.2. 

 

 

Melayani Bank/LKBB tempat menabung

7.2.1.

Memberikan formulir SSP/KPU 35, DPP (KP PPh 5B-1) dan KPU 29 C;

7.2.2.

Menerima DPP (KP PPh 5B-1) dan SSP/KPU 35 warna merah serta SBB lembar ke-2.

 

7.3.

 

 

Hubungan dengan Bank Tunggal

7.3.1.

Menyampaikan SPMKP (KPU 29 B) lembar ke-1 s.d. 4 kepada Bank Tunggal (butir 7.1.6.);

7.3.2.

Menerima kembali SPMKP (KPU 29 B) lembar ke-3 setelah dilakukan pemindahbukuan oleh Bank Tunggal kepada Bank/LKBB tempat menabung (butir 5.2.3.).

 

7.4.

Hubungan dengan KKN

Menerima SSP/KPU 35 lembar ke-1 (warna kuning) yang telah dilekatkan segi mesin cash register, disertai DPP lembar ke-2 bersama dengan KK 26.

 

7.5. 

Hubungan dengan KIP di mana Wajib Pajak berdomisili Mengirimkan surat permohonan restitusi non otomatis (KP PPh 8G-1).

 

8. 

Bagi Inspeksi Pajak di mana Wajib Pajak berdomisili

8.1.

Menerima surat permohonan restitusi non otomatis (KP PPh 8G-1) lembar ke-2 dari KIP di mana Bank/LKBB berada/terdaftar;

 

 

8.2. 

Meneliti surat permohonan yang diterima, akan kemungkinannya terjadi pengembalian yang tidak semestinya karena penghasilan wajib pajak melebihi PTKP, baik terhadap wajib pajak terdaftar maupun baru.

 

VI. PENUTUP


Kepala KANWIL Ditjen Anggaran dan Kepala KANWIL Ditjen Pajak diminta supaya mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini.


Demikian Surat Edaran Bersama ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Surat Edaran Bersama ini berlaku mulai tanggal 14 Nopember 1988.




DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

 ttd.

 

BENYAMIN PARWOTO 

MAR'IE MUHAMMAD