Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 73/PJ/1988

Kategori : KUP

Petunjuk Tindak Lanjut Pengumuman No. : 37/PJ/1988 Tanggal 31 Oktober 1988


21 Desember 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 73/PJ/1988

TENTANG

PETUNJUK TINDAK LANJUT PENGUMUMAN NOMOR : 37/PJ/1988 TANGGAL 31 OKTOBER 1988

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : Peng-37/PJ/1988 tanggal 31 Oktober 1988 tentang seruan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan membetulkan SPT, yang telah dimuat di beberapa harian di Jakarta, dengan ini diberikan penegasan mengenai pelaksanaan tindak lanjut dari pengumuman tersebut yaitu sebagai berikut :

  1. Bagi orang pribadi atau badan yang belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak :
    1. Agar Kantor Inspeksi Pajak memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dalam memberikan NPWP sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/BPJ.5/1984 tanggal 25 April 1984 dan Nomor : KEP-51/BPJ.5/1984 tanggal 25 April 1984.

     

    1. Wajib mendaftarkan diri sejak Wajib Pajak perseorangan memperoleh/menerima penghasilan yang melebihi PTKP sesuai dengan ketentuan Pasal 2 KUP jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 dan bagi Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan diri sejak badan didirikan.

    2. Orang atau Badan yang berdasarkan Undang-undang PPN harus menjadi PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP.
      - untuk orang, sejak saat diperoleh izin usaha atau saat usahanya ternyata dimulai.
      - untuk badan, sejak saat dan tanggal yang tercantum dalam akta pendirian yang dibuat di depan Notaris atau dalam hal akta dibuat di bawah tangan adalah saat dan tanggal akta tersebut ditandatangani pihak-pihak yang bersangkutan.

      Orang atau Badan yang melakukan penyerahan Barang atau Jasa yang dikenakan PPN (Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak) kepada Pengusaha Kena Pajak dan akan memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP (PM PKP) harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PMPKP.

  2. Bagi Wajib Pajak yang belum mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 1984 sampai dengan 1987 secara benar :

    1. Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunannya dengan menggunakan formulir Pembetulan SPT Tahunan, yakni :
      - Formulir 1770 - Z untuk orang pribadi;
      - Formulir 1771 - Z untuk badan;
      - Formulir 1721 - Z untuk pemberi kerja.
      Formulir-formulir dalam rangka himbauan tersebut telah diberitahukan kepada Saudara melalui Surat Edaran Nomor SE-65/PJ.BT.5/1988 tanggal 27 Oktober 1988.

     

    1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Wajib Pajak dapat membetulkan sendiri SPT Tahunannya atau dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidak benaran perbuatannya sepanjang belum dilakukan pemeriksaan/penyidikan, dengan syarat :
      - Ketidak benaran SPT tersebut karena kelalaian Wajib Pajak, oleh karena itu dengan dipenuhinya himbauan untuk memperbaiki SPT ini tidak membatalkan Pengampunan Pajak berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984;
      - atas pajak yang kurang dibayar dikenakan bunga/denda administrasi.

      Sesuai dengan wewenang Direktur Jenderal Pajak yang diberikan oleh Pasal 36 KUP seperti termuat dalam pengumuman Direktur Jenderal Pajak tersebut (butir 4), terhadap Wajib Pajak yang memenuhi seruan sebelum tanggal 1 Maret 1989 pengenaan bunga/denda administrasi akan diberikan pengurangan sebagian atau seluruhnya.

      Oleh karena itu Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penghapusan/peniadaan sanksi tersebut kepada Kepala Inspeksi Pajak bersamaan dengan penyampaian Pembetulan SPT-nya.

    2. Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan tahun 1987 supaya Kantor Inspeksi Pajak melakukan penyesuaian pembayaran angsuran bulannya sebesar 1/12 dari jumlah Pajak Penghasilan 1987 menurut SPT yang telah dibetulkan dikurangi dengan pemotongan atau pemungutan pajak seperti tersebut pada Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

  3. Bagi Wajib Pajak yang dalam tahun 1988 belum mengisi SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 dengan benar, dapat membetulkan sendiri dengan cara menggunakan bentuk formulir SPT Masa jenis pajak yang bersangkutan, dengan mencantumkan kata "Pembetulan".

  4. Bagi pengusaha yang belum mendaftarkan diri untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP belum mengisi SPT Masa secara benar :
    1. Wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP bilamana menurut ketentuan, yang bersangkutan harus menjadi PKP. Pemenuhan kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan, digunakan formulir 1485.
    2. PKP yang membetulkan SPT Masa, juga menggunakan Formulir 1485 untuk pembetulannya.

     

  5. Tata Usaha dan Pelaporan.
    1. Seksi PTU supaya membuat empat buah daftar Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT, masing-masing untuk orang pribadi, badan, pemberi kerja dan PKP, seperti contoh terlampir (lampiran Ia dan Ib).
    2. Berdasarkan daftar-daftar tersebut di atas supaya dibuatkan laporan mingguan untuk dikirim ke Kanwil dengan tindasan ke Direktorat Pajak Langsung dan Direktorat Pajak Tidak Langsung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
    Pengiriman laporan dilakukan tiap hari Selasa minggu berikutnya dengan Pos Kilat Khusus, seperti contoh terlampir (lampiran II).

 

  1. LP2 yang belum dilaksanakan pemeriksaannya.
    1. LP2 yang telah diterbitkan namun belum dilaksanakan pemeriksaannya, apabila Wajib Pajak yang bersangkutan melakukan pembetulan SPT sebelum 1 Maret 1989, maka pemeriksaannya dibatalkan, kecuali :
      - LP2 Pemeriksaan Khusus;
      - LP2 dengan skor 500 dan 400;
      - LP2 dengan skor 300 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan VII, VIII dan IX.
    2. DKHP dari LP2 yang dibatalkan supaya dikirim ke Direktorat P2W dengan memakai kode (99) pada elemen DKHP Nomor 13A.

     

  2. Pemeriksaan yang sedang berjalan.
    Wajib Pajak yang sedang dalam pemeriksaan dapat melakukan pembetulan SPT, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Apabila pembetulan SPT dilakukan sebelum 1 Maret 1989 dan sebelum closing conference maka pemeriksaan tetap dilanjutkan.
    2. Apabila pembetulan SPT dilakukan sebelum 1 Maret 1989 tetapi setelah ada closing conference, maka pembetulan harus didasarkan atas jumlah pajak yang terhutang berdasarkan hasil closing conference.

     

  3. Pemeriksaan BPKP/ITJEN.
    Khusus bagi Wajib Pajak yang sedang dan akan dilakukan pemeriksaan oleh BPKP/ITJEN, dapat melakukan pembetulan SPT sebelum 1 Maret 1989 namun pemeriksaan akan tetap dilanjutkan.

 

  1. Pembukuan.
    Pembetulan dalam pembukuan diserahkan sepenuhnya kepada Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan Pasal 28 KUP. Untuk masa selanjutnya pembukuan Wajib Pajak harus didasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.

 

  1. Kesempatan untuk membetulkan SPT berdasarkan Pengumuman Nomor 37/PJ/1988 tanggal 31 Oktober 1988 ini hanya diberikan satu kali dan tidak akan diberikan lagi untuk tahun-tahun yang akan datang.

 

Demikian agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

MAR'IE MUHAMMAD