Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 161/PMK.010/2019

Kategori : Lainnya

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) Dari Serat Stapel Sintetik Dan Artifisial


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 161/PMK.010/2019

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA
TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT)
DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dalam hal pemulihan kerugian industri dalam negeri sulit dilakukan akibat keterlambatan pengenaan Tindakan Pengamanan, maka selama masa penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dapat merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan untuk mengenakan Tindakan Pengamanan Sementara yang dilakukan dalam bentuk pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara;
  2. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT) DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL.


Pasal 1


Terhadap barang impor berupa produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara.


Pasal 2


Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sebesar Rp.1.405,00/kg (seribu empat ratus lima rupiah per kilogram).


Pasal 3


Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 4


(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
  1. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
  2. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).


Pasal 5


Terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).


Pasal 6


Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.


Pasal 7


(1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1422