Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 80/PMK.04/2019

Kategori : Lainnya

Impor Dan Ekspor Barang Yang Dibawa Oleh Pelintas Batas Dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang Yang Dibawa Oleh Pelintas Batas


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.04/2019

TENTANG

IMPOR DAN EKSPOR BARANG
YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN
BEA MASUK BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan, perlu melaksanakan modernisasi pengawasan terhadap lalu lintas barang di perbatasan dan peningkatan pelayanan kepabeanan di perbatasan melalui penyempurnaan ketentuan mengenai impor barang yang dibawa oleh pelintas batas;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10B ayat (3) dan Pasal 11A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, antara lain diatur bahwa barang impor yang dibawa oleh pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai dan terhadap barang pelintas batas sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu tidak wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal 11A ayat (7), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR DAN EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
  2. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
  3. Pos Pengawas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PPLB adalah tempat yang ditunjuk dalam Kawasan Pabean pada Kawasan Perbatasan untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara.
  4. Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam Kawasan Perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB.
  5. Pas Lintas Batas adalah berupa kartu atau buku yang berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk daerah perbatasan sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dan visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetangga.
  6. Kartu Identitas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat KILB adalah suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
  7. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  8. Virtual Account adalah akses yang diberikan kepada Pelintas Batas untuk dapat berhubungan dengan SKP melalui verifikasi biometri terhadap bagian tubuh tertentu Pelintas Batas, seperti wajah, mata, atau sidik jari.
  9. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2


(1) Impor dan ekspor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dilakukan melalui PPLB.
(2) Barang yang dibawa oleh Pelintas Batas yang diimpor melalui PPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1. barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean yang dibawa ke luar daerah pabean dan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean; dan
  2. barang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean.
(3) Terhadap barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberlakukan ketentuan mengenai barang yang dibatasi untuk diimpor, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.


BAB III
IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS

Bagian Kesatu
Pemberitahuan Pabean

Pasal 3


(1) Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan.
(3) Pelintas Batas dapat mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean di PPLB setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.


Bagian Kedua
Pembebasan Bea Masuk

Pasal 4


(1) Terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat diberikan pembebasan bea masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor kembali barang yang telah diekspor.
(2) Terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dibebaskan dari pemungutan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu.
(3) Batas nilai pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Batas nilai pabean barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang digunakan sebagai dasar pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Ketiga
Penerbitan KILB

Pasal 5


(1) Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor melalui PPLB harus memiliki KILB.
(2) Untuk dapat memiliki KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelintas Batas mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang membawahi PPLB dengan dilampiri dokumen berupa:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
  2. fotokopi Pas Lintas Batas,
yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Permohonan untuk mendapatkan KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui SKP.


Pasal 6


(1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/atau meminta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen pendukung.
(3) Dalam hal permohonan untuk dapat memiliki KILB:
  1. disetujui, Kepala Kantor Pabean memberikan Virtual Account KILB paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap; atau
  2. ditolak, Kepala Kantor Pabean memberikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal Virtual Account KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a belum diterapkan atau mengalami gangguan, Kepala Kantor Pabean memberikan hard copy KILB kepada Pelintas Batas.
(5) Virtual Account KILB atau hard copy KILB berlaku untuk jangka waktu:
  1. sesuai dengan masa berlaku Pas Lintas Batas, dalam hal masa berlaku Pas Lintas Batas kurang dari 1 (satu) tahun; atau
  2. 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, dalam hal masa berlaku Pas Lintas Batas lebih dari 1 (satu) tahun.
(6) Perpanjangan Virtual Account KILB dan hard copy KILB dapat diberikan dengan mempertimbangkan masa berlaku Pas Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Format hard copy KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian permohonan untuk mendapatkan KILB dan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik.


Bagian Keempat
Pemeriksaan Pabean

Pasal 7


(1) Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean harus menyampaikan Virtual Account KILB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a atau hard copy KILB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Virtual Account KILB atau hard copy KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB:
  1. melakukan pemeriksaan pabean; dan
  2. menetapkan tarif dan nilai pabean,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
(4) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/atau meminta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen pendukung.
(5) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(6) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam SKP.
(7) Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik dalam nota pemeriksaan.
(8) Contoh format nota pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Kelima
Pengeluaran

Pasal 8


(1) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a menunjukkan bahwa nilai pabean tidak melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dengan mendapat pembebasan bea masuk.
(2) Terhadap barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas yang telah diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan jumlah, jenis, dan nilai pabean dalam SKP atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
(3) Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan jumlah, jenis, dan nilai pabean dalam buku pas barang lintas batas.
(4) Contoh format buku pas barang lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a menunjukkan bahwa:
  1. nilai pabean barang impor Pelintas Batas melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pelintas Batas mengekspor kembali barang impor; atau
  2. terdapat uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, penyelesaian kewajiban pabean atas uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara.
(6) Direktur Jenderal menetapkan tata cara pengeluaran barang impor Pelintas Batas dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Bagian Keenam
Pencabutan KILB

Pasal 9


(1) Pencabutan KILB dapat dilakukan dalam hal:
  1. Pelintas Batas melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan; dan/atau
  2. Pas Lintas Batas tidak berlaku.
(2) Pencabutan KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan KILB dengan tidak memberlakukan KILB.


BAB IV
IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS
MELALUI PUSAT LOGISTIK BERIKAT BAHAN POKOK

Pasal 10


(1) Dalam hal di Kawasan Perbatasan terdapat pusat logistik berikat bahan pokok, Pelintas Batas yang telah memiliki KILB dapat mengimpor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui pusat logistik berikat bahan pokok di Kawasan Perbatasan.
(2) Pelintas Batas yang melakukan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan menyampaikan KILB kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Pembebasan bea masuk yang diberikan merupakan akumulasi atas impor barang yang dibawa Pelintas Batas melalui:
  1. PPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
  2. pusat logistik berikat bahan pokok di Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yang tidak melebihi batas nilai pabean dan/atau jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
  1. pendirian pusat logistik berikat bahan pokok di Kawasan Perbatasan; dan
  2. pemasukan dan pengeluaran barang melalui pusat logistik berikat bahan pokok di Kawasan Perbatasan,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pusat logistik berikat bahan pokok di Kawasan Perbatasan.


BAB V
EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS

Pasal 11


(1) Pelintas Batas dan warga negara asing dapat mengeluarkan barang ekspor dari daerah pabean melalui PPLB dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
  1. penduduk negara tetangga yang berdiam atau bertempat tinggal dalam kawasan perbatasan negara tetangga;
  2. memiliki dokumen identitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  3. melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan.
(3) Pelintas Batas dan warga negara asing yang akan berangkat ke luar daerah pabean wajib:
  1. memberitahukan barang yang akan dibawa keluar daerah pabean; dan
  2. menunjukkan Pas Lintas Batas atau dokumen identitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam hal merupakan warga negara asing,
kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB.
(4) Direktur Jenderal menetapkan tata cara pengeluaran barang ekspor Pelintas Batas dari daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 12


(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB melakukan pencatatan melalui SKP terhadap barang ekspor yang diberitahukan dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB dapat melakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan pada buku pas barang lintas batas.
(4) Contoh format buku pas barang lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
  1. wawancara dengan pelintas batas atau warga negara asing; dan/atau
  2. meminta memperlihatkan dokumen pendukung.
(6) Penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas bukan merupakan:
  1. barang ekspor yang dikenakan bea keluar dengan nilai ekspor melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
  2. barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan; dan/atau
  3. uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa barang yang akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terhadap barang tersebut diberikan persetujuan ekspor.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa barang yang akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
  1. ayat (6) huruf a dan huruf b, prosedur pengeluaran barang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai ekspor; atau
  2. ayat (6) huruf c, barang yang akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara.


Pasal 13


Ekspor barang melalui PPLB yang tidak dilakukan oleh Pelintas Batas, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan umum kepabeanan di bidang ekspor.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 14


(1) Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas, dilaksanakan di Kawasan Pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Pabean.
(3) Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dapat dilakukan di tempat lain yang dipersamakan dengan Kawasan Pabean setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.


Pasal 15


Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi lain yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan di Kawasan Perbatasan.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 530), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 17


Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

 



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 583