Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 430/KMK.04/1984

Kategori : PPN

Batasan Dan Ukuran Pengusaha Kecil Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 1984


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 430/KMK.04/1984
 
TENTANG
 
BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa batasan dan ukuran pengusaha kecil yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 1984 perlu disesuaikan dengan tingkat kewajaran bagi golongan pengusaha kecil;
  2. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan batasan dan ukuran pengusaha kecil tersebut;

 

Mengingat :

 

Pasal 1 huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);

 

Memperhatikan :

 

Saran masyarakat pengusaha yang tergabung dalam berbagai organisasi dan asosiasi usaha mengenai batasan dan ukuran pengusaha kecil;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Dengan menarik kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 967/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dan Nomor 970/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 ;

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Yang dimaksud dengan pengusaha kecil berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 huruf l Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah Pengusaha Kena Pajak, yang :

  1. melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, dengan jumlah nilai peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) setahun dan
  2. menggunakan modal usaha tidak lebih dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
(2)

Ketentuan ayat (1) tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang mewah.

 

 

Pasal 2

 

Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

 

 

Pasal 3

 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku, apabila pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

 

 

Pasal 4

 

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 5

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 11 Mei 1984
MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO