Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.21/1986

Kategori : PPh

Pdm Fiskal Luar Negeri Yang Dapat Diperhitungkan Dengan PPh Pasal 21


20 Maret 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.21/1986

TENTANG

PDM FISKAL LUAR NEGERI YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN PPh PASAL 21

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai PDM Fiskal Luar Negeri yang dibayar atas tanggungan sendiri oleh seseorang yang memperoleh penghasilan semata-mata sehubungan dengan pekerjaan, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pembayaran PDM Fiskal Luar Negeri atas tanggungan sendiri oleh seseorang yang memperoleh penghasilan semata-mata sehubungan dengan pekerjaan, yang bepergian ke luar negeri dengan biaya pribadi hanya dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 orang yang bersangkutan jika :

    1.1.

    Orang yang bersangkutan ternyata hanya memperoleh penghasilan semata-mata sehubungan dengan pekerjaan.

    1.2.

    Sebelum PDM Fiskal Luar Negeri diperhitungkan dengan PPh Pasal 21, terlebih dahulu harus dilakukan pemeriksaan apakah :

     
    1. Butir 1.1. di atas sudah benar,
    2. Penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, memang memungkinkan yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri, artinya penghasilan dari pekerjaan Wajib Pajak yang bersangkutan memang cukup untuk biaya hidupnya, biaya lain yang sesuai dengan cara hidup Wajib Pajak (rumahnya, mobilnya dsb.) dan biaya perjalanan ke luar negeri (termasuk PDM SKFLN tersebut).
  2. Apabila sebelum dilakukan pemeriksaan sudah dapat diketahui bahwa penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari yang bersangkutan jumlahnya kecil dalam arti jumlahnya tidak sebagaimana tersebut pada butir 1.2. b di atas, sehingga tidak memungkinkannya untuk pergi ke luar negeri, maka PDM Fiskal Luar Negeri tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 orang yang bersangkutan. Karena jika seseorang dengan penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, jumlahnya tidak sebagaimana tersebut pada butir 1.2. b, sedang yang bersangkutan sanggup pergi ke luar negeri, dapat disimpulkan bahwa orang tersebut mempunyai penghasilan lain di luar penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan. Dalam hal ini PDM Fiskal Luar Negeri hanya dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengisi SPT Tahunan PPh (1770 atau 1770A) dan jika ternyata ada kelebihan, kelebihan tersebut dapat dikembalikan melalui prosedur restitusi.


Demikian penegasan ini untuk dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


Drs. SALAMUN A.T.