Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 52/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dari Importir Kepada Indentor (Seri PPN-58)


7 Agustus 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 52/PJ.3/1985

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DARI IMPORTIR KEPADA INDENTOR
(SERI PPN-58)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang diajukan oleh beberapa Importir/Indentor mengenai Tata Cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan inden maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :


1. Dalam Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak dan kemudian melakukan penyerahan yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke 2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
2. Pengusaha yang akan mengimpor Barang Kena Pajak, dapat melakukan sendiri kegiatan impor tersebut atau dapat juga menyuruh orang lain melakukan impor untuk dan atas kepentingannya selaku pemesan/indentor. Apa yang dimaksud dengan Indentor dimuat dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.
3. Didalam pelaksanaannya, impor atas dasar pesanan/indent dapat terjadi sebagai berikut :
3.1. Pelaksanaan impor dilakukan sendiri untuk, atas nama dan oleh Importir yang bersangkutan. Di dalam dokumen impor tercantum nama dan NPWP Importir seolah-olah Barang Kena Pajak yang diimpor adalah miliknya sendiri. Nama pemilik/barang/pemesan/Indentor tidak pernah diungkapkan.
3.2. Pelaksanaan Impor dilakukan oleh Importir. Dokumen impor dan keterangan/surat lain yang berkenaan tercantum atas nama dan NPWP Importir. Penyelesaian pengurusan dokumen dan pengeluaran barang dari pelabuhan diselesaikan sendiri oleh Indentor atas nama Importirnya.
3.3. Pelaksanaan Impor dilakukan oleh Importir untuk kepentingan dan atas nama Indentor, Nama dan NPWP Importir yang bertindak untuk dan atas nama Indentor, demikian juga nama dan NPWP Indentor (kedua-duanya) tercantum secara jelas dalam dokumen impor dan surat-surat yang berkenaan.
3.4. Indentor melakukan sendiri seluruh kegiatan importasi, mulai dari persetujuan jual beli dengan supplier luar negeri, pelaksanaan impor, pembayaran, penyelesaian dokumen impor sampai pengeluaran barang dari pelabuhan. Setelah barang sampai ditangan Indentor, baru importir atas nama supplier luar negeri menerbitkan faktur dan surat-surat penagihan yang berkenaan dengan Impor Barang Kena Pajak tersebut. Nama, NPWP Importir dan nama, NPWP Indentor tercantum secara jelas dalam dokumen impor. Cara impor semacam ini umumnya terjadi untuk Impor Barang Kena Pajak yang digunakan dalam operasi perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, baik dilakukan oleh PERTAMINA sendiri maupun oleh Kontraktor Kontrak Production Sharing. Hal ini disebabkan oleh adanya ketentuan larangan bagi perusahaan asing melakukan kegiatan secara langsung di Indonesia. Untuk itu ditunjuk agen nasional sebagai Importir dari Barang Kena Pajak tersebut selaku kuasa supplier luar negeri.
4. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana tersebut pada butir 3.1. sampai dengan 3.4. diatas adalah sebagai berikut :
4.1. Dalam hal pelaksanaan impor dilakukan seperti yang tercantum pada butir 3.1. diatas, maka penyerahan dari importir kepada Indentor terhutang Pajak Pertambahan Nilai atas dasar nilai impor termasuk Bea masuk sebagaimana tercantum dalam laporan Kebenaran Pemeriksaan/ Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk dipakai ditambah mergin laba/fee dan biaya lain yang diminta Importir karena penyerahan tersebut. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Indentor kepada pihak lain terhutang Pajak Pertambahan Nilai atas dasar harga jual yang diminta Indentor.
4.2. Dalam hal pelaksanaan impor dilakukan seperti yang tercantum pada butir 3.2. diatas, maka pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sama dengan yang tercantum pada butir 4.1. tersebut diatas.
4.3. Dalam hal pelaksanaan impor dilakukan seperti yang tercantum pada butir 3.3. diatas, sepanjang nama dan NPWP Importir tercantum "untuk dan atas nama" Indentor (q.q.) serta nama dan NPWP Indentor tercantum pula dalam dokumen impor yang berkenaan, maka penyerahan dari Importir kepada Indentor tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak Masukan yang dibayar melalui Bank Devisa cq Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada waktu impor Barang Kena Pajak dapat dikreditkan langsung oleh Indentor yang bersangkutan terhadap Pajak Keluaran yang dipungutkan.
4.4. Dalam hal pelaksanaan impor terjadi seperti yang tercantum pada butir 3.4. diatas, maka penyerahan dalam bentuk penyampaian surat penagihan atau faktur oleh agen/Importir selaku kuasa supplier luar negeri kepada Indentor, tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena pada hakekatnya impor dilakukan sendiri oleh Indentor. Umumnya Barang Kena Pajak yang diimpor dengan cara ini menjadi milik PERTAMINA dan sepanjang Barang Kena Pajak yang diimpor termasuk kategori A, Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut.
5. Sepanjang terjadi penyerahan yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai baik oleh Importir maupun oleh Indentor yang bersangkutan, maka kewajiban dan tata cara pembuatan Faktur Pajak tetap harus dilaksanakan sebagaimana layaknya kewajiban Pengusaha Kena Pajak.

Demikian penegasan mengenai masalah hubungan antara Importir dengan Indentor dalam kaitannya dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.





An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD