Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 565/KMK.04/1986

Kategori : PPN

Penata-Usahaan Dan Pertanggung-Jawaban Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Dibayar Bendaharawan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 565/KMK.04/1986
 
TENTANG

PENATA-USAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DIBAYAR BENDAHARAWAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara dan peningkatan kepatuhan wajib pajak perlu ditetapkan pengaturan mengenai penata-usahaan dan pertanggung-jawaban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Atas Barang Mewah yang dibayar oleh Bendaharawan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
  3. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986 tentang Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Atas Barang Mewah yang dibayar oleh Pemerintah untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1983 tentang Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 218/KMK.04/1986 tentang Perubahan dan Tambahan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984 tentang Bentuk, Pengadaan dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENATA-USAHAAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DIBAYAR BENDAHARAWAN.

 

 

Pasal 1

 

Yang dimaksud dengan Bendaharawan dalam Keputusan ini adalah pejabat yang ditunjuk Menteri/Ketua Lembaga sebagai Bendaharawan/Bendaharawan Proyek sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984.

 

 

Pasal 2

 

Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 :

  1. Harus meminta Faktur Pajak paling lambat pada saat melakukan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Tidak dibenarkan melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada rekanan Pemerintah yang bukan Pengusaha Kena Pajak.

 

 

Pasal 3

 

Bendaharawan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 wajib meminta kepada Pengusaha Rekanan Pemerintah yang tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk menyerahkan Surat Keterangan Tidak Terhutang Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak setempat, apabila harga jualnya lebih dari Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).

 

 

Pasal 4

 

(1)

Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan Faktur Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 huruf a dengan surat pengantar kepada Kantor Inspeksi Pajak di tempat kedudukan Bendaharawan selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya.

(2)

Surat Pengantar tersebut dalam ayat (1) merupakan bagian dari pertanggung-jawaban Bendaharawan.

 

 

Pasal 5

 

Kantor Perbendaharaan Negara tidak dibenarkan menyetujui permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan Bendaharawan apabila Bendaharawan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.

 

 

Pasal 6

 

Kantor Perbendaharaan Negara diwajibkan menyampaikan daftar Bendaharawan yang berada dalam wilayahnya kepada Kantor Inspeksi Pajak setempat.

 

 

Pasal 7

 

(1)

Kepala Inspeksi Pajak wajib menyampaikan surat teguran kepada Bendaharawan yang tercantum dalam daftar Bendaharawan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6, yang tidak menyampaikan Faktur Pajak.

(2)

Tindasan surat teguran Kepala Inspeksi Pajak tersebut pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Perbendaharaan Negara.

 

 

Pasal 8

 

Tata cara penata-usahaan dan pertanggung-jawaban lebih lanjut diatur dalam Lampiran Keputusan ini.

 

 

Pasal 9

 

Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidang masing-masing.

 

 

Pasal 10

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juni 1986
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

RADIUS PRAWIRO