Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 30/PJ.4/1985

Kategori : KUP

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan


31 Oktober 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.4/1985

TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 19 September 1985 Nomor : KEP-384/PJ.4/1985 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan besarnya Penghapusan sebagai pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 952/KMK.04/1983 untuk dipelajari dan pengaturan persiapan seperlunya.


Sebagaimana kita ketahui bersama, jumlah tunggakan piutang pajak pada saat ini memang cukup tinggi, sedangkan tingkat pencairan tunggakan melalui proses keberatan masih memperhatikan. Rendahnya tingkat pencairan tunggakan melalui penagihan di samping kurang tuntasnya melaksanakan ketentuan-ketentuan menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 juga karena banyaknya piutang pajak yang sudah sulit untuk ditagih karena Wajib Pajak sudah meninggal, pindah alamat atau miskin.


Sehubungan dengan hal yang terakhir tersebut maka perlu dilakukan pembenahan administrasi piutang pajak, sehingga administrasi tersebut hanya mencatat jumlah piutang pajak yang betul-betul masih dapat ditagih sedangkan selebihnya dapat dihapuskan. Petunjuk dan tata cara pelaksanaannya akan disusulkan.





A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERENCANAAN PENERIMAAN DAN PENAGIHAN

ttd

Drs. MALIMAR