Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 43/PJ.21/1986

Kategori : PPh

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Atas Selisih Nilai Tukar Sebagai Akibat Kebijaksanaan Pemerintah Di Bidang Moneter Tanggal 12 September 1986


6 Oktober 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 43/PJ.21/1986

TENTANG

PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK ATAS SELISIH NILAI TUKAR
SEBAGAI AKIBAT KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DI BIDANG MONETER TANGGAL 12 SEPTEMBER 1986

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Berkenaan dengan Kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter pada tanggal 12 September 1986 mengenai perubahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang dollar Amerika Serikat (US$) khususnya dan mata uang asing lain pada umumnya, bersama ini diberikan petunjuk pelaksanaan dalam bidang penghitungan penghasilan kena pajak sebagai berikut :


  1. Berkenaan dengan Kebijaksanaan Pemerintah tanggal 12 September 1986 tentang perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang dollar Amerika Serikat (US$) dan mata uang asing lainnya sejak tanggal 12 September 1986, maka pada tanggal 12 September 1986 Wajib Pajak yang memiliki mata uang asing dan hutang-piutang dalam mata uang asing tersebut harus membukukan mata uang asing dan hutang-piutang dalam mata uang asing yang bersangkutan dengan menggunakan nilai tukar yang berlaku pada tanggal 12 September 1986 yaitu Rp. 1.644,- untuk setiap dollar Amerika Serikat.

  2. Penghitungan penghasilan atau kerugian karena perubahan nilai tukar tersebut ditentukan oleh bentuk dari harta, atau hutang-piutang perusahaan/pekerjaan bebas yang bersangkutan pada tanggal 12 September 1986 :

    1. Harta dalam bentuk uang tunai dalam mata uang asing. Selisih nilai tukar lama dengan nilai tukar baru pada uang tunai (cash on hand) dan rekening koran di bank (cash in banks) dalam mata uang asing dibukukan sebagai penghasilan.
    2. Hutang-piutang dalam mata uang asing.
      Selisih nilai tukar lama dengan nilai tukar baru hendaknya dibukukan dalam suatu perkiraan khusus yang diberi nama Selisih nilai tukar karena Kebijaksanaan 12 September 1986 yang berfungsi sebagai perkiraan antara Perubahan nilai tukar tersebut dibukukan sebagai penghasilan atau kerugian pada saat dilakukannya pembayaran kembali hutang-piutang tersebut. Dengan perkataan lain : beban pelunasan hutang yang lebih besar sebagai akibat karena perubahan nilai tukar berdasarkan Devaluasi 12 September 1986 dikurangkan dari laba sebelum dikenakan pajak atau dari penghasilan kena pajak pada tahun pajak dilunasinya hutang tersebut. Sedangkan kenaikan nilai tukar piutang dalam valuta asing dikenakan pajak dalam tahun pajak saat piutang tersebut dibayar kepada Wajib Pajak.
  3. Kepada Wajib Pajak yang memiliki uang tunai dan hutang-piutang dalam mata uang asing pada tanggal 12 September 1986 diminta untuk memasukkan kepada Kantor Inspeksi Pajak yang bersangkutan suatu laporan mengenai pemilikan uang tunai dan hutang-piutang tersebut beserta saat-saat jatuh tempo pelunasan atau pembayaran hutang-piutang tersebut, baik pokok maupun bunganya.

  4. Bagi Wajib Pajak perseorangan yang memiliki mata uang asing dan atau piutang dalam mata uang asing di luar usaha atau pekerjaan bebasnya, maka selisih kurs yang diterima merupakan penghasilan dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
    Kenaikan nilai tukar deposito dalam mata uang asing pada Bank-Bank tidak dikenakan Pajak Penghasilan.

  5. Penghitungan penghasilan atau kerugian untuk menghitung penghasilan kena pajak tahun pajak 1986 dan tahun-tahun pajak berikutnya sehubungan dengan selisih nilar tukar pada akhir tahun pajak yang bersangkutan, dilakukan sebagai berikut :

    5.1. Apabila mata uang asing atau hutang-piutang dalam mata uang asing dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan nilai tukar tetap (yang harus dilakukan Wajib Pajak secara taat-asas), maka penghitungan penghasilan atau kerugian karena selisih nilai tukar, baru dapat dilakukan apabila penghasilan atau kerugian tersebut nyata-nyata diperoleh atau diderita berdasarkan pembayaran kembali hutang-hutang piutang tersebut.
    5.2. Apabila pembukuan mata uang asing atau hutang-piutang dalam mata uang asing dilakukan dengan menggunakan nilai tukar yang berlaku pada akhir tahun pajak berdasarkan pengumuman Bank Indonesia (juga harus digunakan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan secara taat-asas), maka penghasilan yang diperoleh atau kerugian yang diderita karena selisih nilai tukar tersebut dibukukan pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

  6. Untuk dapat diakui adanya hutang-hutang dalam mata uang asing kepada luar negeri, maka hutang-hutang dalam rangka penerimaan kredit luar negeri yang bersangkutan harus dilaporkan kepada Departemen Keuangan dan Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tanggal 12 Oktober 1972 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-261/MK/VI/5/1973 tanggal 3 Mei 1973, ataupun telah dicantumkan dalam (lampiran) Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan sebelum tahun pajak 1986.

  7. Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ.22/1986 tanggal 17 September 1986 dan No. SE-42/PJ.2/1986 tanggal 2 Oktober 1986 menjadi tidak berlaku lagi (dicabut).


Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.