Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 57/PJ.23/1986
Ralat Spt PPh Pasal 21 Tahun 1986
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
18 Desember 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 57/PJ.23/1986
TENTANG
RALAT SPT PPh PASAL 21 TAHUN 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini diberitahukan bahwa pada SPT PPh Pasal 21 Tahun 1986 serta Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 1986 terdapat beberapa kesalahan cetak yang dirasa perlu untuk diralat sebagai berikut :
- SPT PPh Pasal 21 Tahun 1986
Formulir : 1721-A1 Angka 22 Tercetak : PPh Pasal 21 yang telah dipotong Seharusnya : PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan PPh yang telah dilunasi
-
Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 21 tahun 1986.
Halaman : 14 Angka : 22. Tercetak : PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG. Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk tahun takwim yang berkenaan (Januari s/d Desember). Seharusnya : PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG DAN PPh YANG TELAH DILUNASI. Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk tahun takwim yang berkenaan (Januari s/d Desember) dan PPh yang telah dilunasi dalam bentuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.
Demikian ralat ini dibuat, untuk dimaklumi dan disebarluaskan kepada para pemotong pajak PPh Pasal 21.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
Drs. MANSURY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.