Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 08/PJ/2018
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2015 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 08/PJ/2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-21/PJ/2015 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI SEKSI
EKSTENSIFIKASI DAN PENYULUHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan;
- bahwa untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
Mengingat :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktoral Jenderal Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KM.1/2015 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 188/KMK.1/2017 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PER-21/PJ/2015 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI SEKSI EKSTENSIFIKASI DAN PENYULUHAN
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan diubah sebagai berikut:
1. |
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4, sehingga Pasal 1 angka 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
|
||||||||
2. |
Menghapus Pasal 2 huruf e, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Tugas dan fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan meliputi:
|
||||||||
3. |
Menambahkan ayat (3) pada Pasal 4, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
|
||||||||
4. |
Mengubah Pasal 7 ayat (1) dan (2), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
|
||||||||
5. | Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 dihapus. |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.