Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 08/PJ/2018

Kategori : KUP

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2015 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 08/PJ/2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-21/PJ/2015 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI SEKSI
EKSTENSIFIKASI DAN PENYULUHAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktoral Jenderal Pajak;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KM.1/2015 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 188/KMK.1/2017 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pajak.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PER-21/PJ/2015 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI SEKSI EKSTENSIFIKASI DAN PENYULUHAN


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan diubah sebagai berikut:

1.

Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4, sehingga Pasal 1 angka 4 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 1


4. Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya yang selanjutnya disebut Penatausahaan PBB P3 adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran dan pengadministrasian objek pajak, penilaian, perhitungan Nilai Jual Objek Pajak, dan penetapan PBB.
   
2.

Menghapus Pasal 2 huruf e, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 2


Tugas dan fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan meliputi:
a. Pelaksanaan Ekstensifikasi;
b. Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Baru;
c. Pelaksanaan Penyuluhan Perpajakan; dan
d. Penatausahaan PBB P3.
   
3.

Menambahkan ayat (3) pada Pasal 4, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 4


(1) Pengawasan Wajib Pajak Baru dilakukan atas Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang terdiri dari:
  1. Wajib Pajak terdaftar pada tahun berjalan dan Wajib Pajak terdaftar sejak tahun sebelumnya; dan
  2. Wajib Pajak yang belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan belum pernah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak untuk pertama kali sejak terdaftar,
pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pengawasan Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas Wajib Pajak baru yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maupun yang belum/tidak dikukuhkan sebagai PKP.
(3) Pengawasan Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak.
   
4.

Mengubah Pasal 7 ayat (1) dan (2), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 7


(1) Terhadap Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan Assignment kepada Account Representative yang ditempatkan pada Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
(2) Assignment atas Wajib Pajak baru kepada Account Representative yang ditempatkan pada Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dilakukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
(3) Tata cara Assignment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2015. 
(4) Dalam hal batas waktu Assignment sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2015 terlewati, Kantor Pelayanan Pajak Pratama melakukan Assignment secara mandiri.
   
5. Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 dihapus.


Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN