Peraturan
Pengumuman - PENG - 05/PJ/2018, 4 Jul 2018
4 Juli 2018
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 05/PJ/2018
TENTANG
DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN
DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS
(AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION)
NOMOR PENG - 05/PJ/2018
TENTANG
DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN
DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS
(AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION)
Dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri
Keuangan Nomor
70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses
Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018,
serta menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah
menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority
Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information,
dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi
Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis
(Automatic Exchange of Financial Account Information), sebagaimana
terlampir.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juli 2018
Direktur Jenderal,
ttd
Robert Pakpahan
NIP 195910201980121001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
back to top
Peraturan Menteri Keuangan - 19/PMK.03/2018, Tanggal 19 Feb 2018
Peraturan Menteri Keuangan - 70/PMK.03/2017, Tanggal 31 Mei 2017