Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 158/PJ/2020

Kategori : PPh

Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Serta Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 20 Februari 2020


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 158/PJ/2020

TENTANG

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL
PASAL 4 AYAT (2) YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 20 FEBRUARI 2020

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa adalah paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
  2. bahwa pada tanggal 20 Februari 2020 telah terjadi gangguan aplikasi email Direktorat Jenderal Pajak, yang mengakibatkan Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) melalui e-Filing pada laman DJP Online, sehingga perlu diberikan kebijakan untuk mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa tersebut untuk Masa Pajak Januari 2020 yang jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2020;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang Jatuh Tempo pada Tanggal 20 Februari 2020;

Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2) YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 20 FEBRUARI 2020.


PERTAMA :

Wajib Pajak yang pada tanggal 21 Februari 2020 sampai dengan tanggal 28 Februari 2020 menyampaikan:
  1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (SPT Masa PPh 21/26); dan/atau
  2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) (SPT Masa PPh Final 4(2)),
atas Masa Pajak Januari 2020, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan.


KEDUA :

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan Wajib Pajak yang:
  1. telah diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Final 4(2) melalui e-Filing, namun pada tanggal 20 Februari 2020 tidak dapat menyampaikan SPT Masa tersebut melalui laman DJP Online; dan
  2. menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Final 4(2) Masa Pajak Januari 2020:
    1. pada tanggal 21 Februari 2020 sampai dengan tanggal 28 Februari 2020; dan
    2. dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik melalui e-Filing, cara langsung, pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.


KETIGA :

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.


KEEMPAT :

Terhadap sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.


KELIMA :

Dalam hal terhadap sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.


KEENAM :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO