Pengumuman Nomor : PENG - 190/PJ/PJ.01/2021

Kategori : Lainnya

Pengukuhan Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Madya Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


21 Mei 2021

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 190/PJ/PJ.01/2021

TENTANG

PENGUKUHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK MADYA
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 203/KMK.01/UP.11/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang Pengukuhan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, telah dikukuhkan para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Madya sejumlah 67 orang pada jabatan dan kedudukan baru sebagaimana lampiran I terhitung sejak tanggal pelantikan;
2. pelantikan akan dilaksanakan melalui media elektronik dengan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik/Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, yang dilakukan secara serentak dan bersama-sama pada:
hari, tanggal : Senin, 24 Mei 2021
waktu : pukul 10.00 WIB s.d. selesai
pakaian : atasan kemeja batik lengan panjang dan bawahan warna gelap
tautan : akan diinformasikan kemudian


dengan mekanisme sebagai berikut:

a. untuk pegawai yang menjalankan Work From Office dan Work From Home, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di unit kerja asal masing-masing pegawai dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan;
b. untuk pegawai yang menjalankan Work From Homebase, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di homebase pegawai yang bersangkutan;
c. untuk pegawai yang menjalankan karantina, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di tempat pegawai melakukan karantina;
d. untuk pegawai yang sedang menjalankan izin atau cuti, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di lokasi masing-masing dengan tidak membatalkan izin atau cuti tersebut;
e. pelaksanaan pelantikan untuk pegawai yang menjalankan Work From Office, Work From Home, Work From Homebase, karantina, izin, dan cuti agar dikoordinasikan dan dipantau oleh pimpinan unit eselon II asal masing-masing pegawai;
f. pegawai yang akan dilantik wajib bersiap 30 menit sebelum acara dimulai dan mengikuti seluruh rangkaian acara pelantikan secara tertib;
g. pegawai yang dimaksud pada huruf a wajib menandatangani daftar hadir pada unit asal masing-masing dengan format sesuai lampiran II;
h. pegawai yang dimaksud pada huruf b, c, dan d wajib mengisi daftar hadir pada tautan yang akan diinformasikan kemudian;

 

penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya dilaksanakan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) massing-maing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian pengumuman ini disampaikan, agar para pegawai yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahuinya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2021
a.n. Direktur Jenderal Pajak Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

Peni Hirjanto