Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 44/PJ.21/1986

Kategori : PPh

Pencabutan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : Se-39/PJ.22/1986 Tanggal 17 September 1986, Se-42/PJ.2/1986 Tanggal 2 Oktober 1986


6 Oktober 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ.21/1986

TENTANG

PENCABUTAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-39/PJ.22/1986 TANGGAL
17 SEPTEMBER 1986, SE-42/PJ.2/1986 TANGGAL 2 OKTOBER 1986

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini terlampir disampaikan kepada Saudara Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.21/1986 tanggal 6 Oktober 1986 perihal "penghitungan penghasilan kena pajak atas selisih nilai tukar sebagai akibat kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter tanggal 12 September 1986", sebagai pengganti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ.22/1986 tanggal 12 September 1986 dan Nomor :  SE-42/PJ.2/1986 tanggal 2 Oktober 1986 yang telah dinyatakan dicabut kembali.

 

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan supaya dipakai sebagai pegangan dalam memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.