Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 44/PJ.21/1986
Pencabutan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : Se-39/PJ.22/1986 Tanggal 17 September 1986, Se-42/PJ.2/1986 Tanggal 2 Oktober 1986
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
6 Oktober 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ.21/1986
TENTANG
PENCABUTAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-39/PJ.22/1986 TANGGAL
17 SEPTEMBER 1986, SE-42/PJ.2/1986 TANGGAL 2 OKTOBER 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini terlampir disampaikan kepada Saudara Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.21/1986 tanggal 6 Oktober 1986 perihal "penghitungan penghasilan kena pajak atas selisih nilai tukar sebagai akibat kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter tanggal 12 September 1986", sebagai pengganti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ.22/1986 tanggal 12 September 1986 dan Nomor : SE-42/PJ.2/1986 tanggal 2 Oktober 1986 yang telah dinyatakan dicabut kembali.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan supaya dipakai sebagai pegangan dalam memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.