Peraturan Pemerintah Nomor : 45 TAHUN 1986

Kategori : PPh

Penyesuaian Harga Atau Nilai Perolehan Harta Berkenaan Dengan Perubahan Nilai Tukar Rupiah


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1986

TENTANG

PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA BERKENAAN DENGAN PERUBAHAN NILAI TUKAR RUPIAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa sehubungan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter yang telah ditetapkan pada tanggal 12 September 1986 mengenai perubahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, dipandang perlu memberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimilikinya;
  2. bahwa pemberian kesempatan untuk melakukan penyesuaian ini bertujuan untuk menyehatkan posisi keuangan perusahaan, dan oleh karena hasil penyesuaian tersebut berkaitan dengan ketentuan perpajakan, maka pelaksanaannya perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA BERKENAAN DENGAN PERUBAHAN NILAI TUKAR RUPIAH.

 

 

BAB I
SUBYEK PENILAIAN KEMBALI

 

Pasal 1


(1) Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan.
(2) Untuk dapat melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyelenggarakan pembukuan sedemikian rupa seperti ditentukan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga dari pembukuannya itu dapat diketahui dengan jelas besarnya harga atau nilai perolehan dari pemasukan, pembelian, pendirian, perbaikan dan perobahan, serta penilaian pada jumlah penyusutan atas harta berwujud tersebut.
(3) Keputusan ini tidak berlaku bagi badan usaha yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang asing.


BAB II
OBYEK PENILAIAN KEMBALI

 

Pasal 2

 

Harta berwujud yang dapat dilakukan penyesuaian adalah harta berwujud yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan digunakan di Indonesia dalam perusahaan serta memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. pada saat dilakukan penyesuaian harta tersebut masih dipergunakan menurut tujuannya untuk melakukan usaha;
  2. menurut tujuannya semula tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual;
  3. harta berwujud yang bersangkutan diperoleh dalam tahun-tahun buku 1970 dan sebelumnya sampai dengan tanggal 12 September 1986.

 

 

BAB. III
SAAT PENYESUAIAN

 

Pasal 3

 

Saat penyesuaian dimaksud dalam peraturan pemerintah ini adalah tanggal 1 Januari 1987

 

 

BAB IV
DASAR DAN CARA PENYESUAIAN

 

Pasal 4


(1) Nilai perolehan dari pemasukan, pembelian, pendirian, perbaikan, dan perubahan, demikian pula masing-masing jumlah penyusutan tahunan harta berwujud hingga saat penyesuaian dikalikan dengan faktor penyesuaian seperti ditentukan dalam Pasal 5.
(2) Bagi Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 109/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979, penyesuaian atas harga atau nilai perolehan dari harta berwujud dilakukan terhadap nilai baru yang telah dihitung berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut.


Pasal 5

 

Faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :


Tahun Perolehan Faktor Penyesuaian
1970 dan sebelumnya
1971
1972
1973
1974
1975
1976
1977
1978
1979
1980
1981
1982
1983
1984
1985
1986 tanggal 12 September dan sebelumnya
tanggal 13 September dan sebelumnya
7,6159
7,0779
7,0181
5,8106
3,9454
3,2879
2,7379
2,4389
2,2238
1,9847
1,6618
1,4347
1,3152
1,2553
1,1956
1,1513
1,1070
1,0000


BAB V
CARA PEMBUKUAN

 

Pasal 6


(1) Selisih lebih sebagai akibat dilakukannya penyesuaian, dibukukan dalam perkiraan tambahan modal dengan nama "Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987".
(2) Perkiraan tersebut, dengan pemberitahuan kepada Kepala Inspeksi Pajak, kemudian dapat dipindah bukukan ke perkiraan "Modal" atau "Modal Saham".


BAB VI
KEWAJIBAN DAN PERSYARATAN

 

Pasal 7


(1) Wajib pajak yang akan melakukan penyesuaian harta berwujud yang dimilikinya, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1987 harus menyampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak neraca penyesuaian yang benar dan lengkap pada tanggal 1 Januari 1987 dengan disertai penjelasan tentang perhitungan jumlah awal pada 1 Januari 1987 dan selisih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Wajib Pajak harus telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku sampai dengan tahun pajak 1986.


Pasal 8

 

Kepala Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan (bagi Wajib Pajak yang penetapan pajaknya diatur secara khusus Kepala Inspeksi Pajak yang berwenang menetapkan jumlah pajaknya), setelah meneliti kebenaran Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987 yang disampaikan serta kewajiban dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), menerbitkan Surat Keputusan disertai Neraca Penyesuaian yang telah disahkan.

 

 

Pasal 9


(1) Selisih lebih antara jumlah awal pada 1 Januari 1987 yang telah dilakukan penyesuaian dengan jumlah awal pada 1 Januari 1987 sebelum dilakukan penyesuaian, tidak dikenakan Pajak Penghasilan.
(2) Penerimaan saham bonus atau pencatatan tambahan nilai saham tanpa penyetoran kepada para pemegang saham sebagai akibat pemindahbukuan dari perkiraan penambahan modal "Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud pada 1 Januari 1987" ke perkiraan "Modal Saham" atau pemindahbukuan dari perkiraan penambahan modal tersebut ke perkiraan modal, tidak termasuk pengertian penghasilan bagi pemegang saham atau pemilik perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
(3) Dengan pemberitahuan kepada Kepala Inspeksi Pajak, perkiraan penambahan modal "Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987" dapat dipindahbukukan ke perkiraan "Modal" atau "Modal Saham" dengan ketentuan bahwa atas kenaikan jumlah nominal modal saham sebagai akibat pemindahbukuan tersebut terhutang Bea Meterai.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 10

 

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 11

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA

ttd

SUDHARMONO, SH

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 67

 

 

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1986

 

TENTANG

 

PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA BERKENAAN DENGAN PERUBAHAN NILAI TUKAR RUPIAH

 

 

UMUM

 

Peraturan Pemerintah tentang penyesuaian harga atau nilai perolehan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan merupakan wewenang yang diberikan oleh Undang-undang berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

 

Fasilitas penilaian kembali aktiva tetap badan-badan usaha terakhir diberikan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-109/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979.

 

Mengingat pertimbangan di bidang ekonomi moneter sejak tahun 1979 sampai dengan akhir September 1986, dirasa perlu untuk memberi kesempatan lagi kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3) untuk melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimilikinya dan digunakan dalam perusahaan.

 

Tujuan diberikannya kesempatan untuk melakukan penyesuaian tersebut adalah agar perusahaan dapat menyehatkan posisi keuangannya, sehingga lebih mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sebenarnya.

 

Dengan dilakukannya penyesuaian diharapkan perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya yang lebih serasi dan wajar demi kesinambungan usahanya.

 

Kesempatan melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berwujud diberikan untuk harta berwujud yang diperoleh sampai dengan tanggal 12 September 1986 dan masih dipergunakan dalam perusahaan.

 

 

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

Ayat (1)

 

Kesempatan untuk melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berwujud yang masih digunakan dalam perusahaan diberikan kepada semua Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

 

Ayat (2)

 

Persyaratan penting yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berwujud adalah bahwa pembukuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan haruslah diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga dari pembukuan tersebut dapat diketahui dengan jelas besarnya harga sisa buku harta berwujud tersebut dan dengan sendirinya harus diketahui pula harga atau nilai perolehannya serta jumlah penyusutan yang telah dilakukan.

 

Ayat (3)

 

Perusahaan-perusahaan yang telah diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuannya dalam mata uang asing tidak diperkenankan melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan dari harta berwujud yang dimilikinya berdasarkan Keputusan ini.

 

Pasal 2

 

Yang dapat dilakukan penilaian adalah harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimiliki oleh perusahaan dan digunakan di Indonesia. Dengan demikian harga atau nilai perolehan harta berwujud yang berada di luar negeri milik cabang perusahaan tidak diperkenankan untuk dilakukan penyesuaian. Selanjutnya yang dapat dilakukan penyesuaian adalah harga atau nilai perolehan harta berwujud yang merupakan alat-alat perusahaan yang masih digunakan dalam perusahaan atau dalam proses produksi. Demikian juga harga atau nilai perolehan harta berwujud yang merupakan barang dagangan, misalnya bangunan perumahan milik perusahaan real estate yang akan dijual kepada umum tidak boleh dilakukan penyesuaian.

 

Pasal 3

 

Penyesuaian harga atau nilai perolehan dilakukan terhadap harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimiliki perusahaan pada tanggal 1 Januari 1987.

 

Pasal 4

 

Ayat (1)

 

Harga atau nilai perolehan harta berwujud adalah harga atau nilai harta berwujud tersebut pada saat harta berwujud tersebut diperoleh perusahaan. Dalam pengertian ini di samping biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan, juga nilai dari pemasukan harta berwujud sebagai penyertaan dalam suatu perusahaan.

 

Ayat (2)

 

Apabila terhadap suatu harta yang diperoleh sebelum tahun 1979 telah dilakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979, maka dasar penghitungan nilai perolehan yang dikalikan dengan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah Nilai Baru 1 Januari 1979.

 

Contoh :


  Harga perolehan mesin = Rp. 84.000.000,-  
  Saat perolehan = 1977  
  Masa penyusutan = 12 tahun @ 8,3333%  
  Penyusutan s/d 31-12-1978 = Rp. 14.000.000,-  
  Harga sisa buku 1-1-1979 = Rp. 70.000.000,-  
  Nilai perolehan dinilai kembali = 1,2 x Rp 84.000.000,- = Rp. 100.800.000,-
  Penyusutan dinilai kembali =    
  1977 = 8,3333% x Rp. 84.juta x 1,2 = Rp. 8.400.000,-    
  1978 = 8,3333% x Rp. 84 juta x 1,1 = Rp. 7.700.000,-    
      = Rp. 16.100.000,-
  Nilai baru 1 Januari 1979 .........................   = Rp. 84.700.000,-
  Jadi, Nilai Perolehan setelah faktor penyesuaian = 1,9847 x Rp. 84.700.000 = Rp. 168.104.090,-  

Pasal 5

 

Cukup jelas


Pasal 6


Cukup jelas


Pasal 7


Cukup jelas


Pasal 8


Bentuk Surat Keputusan KIP akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak


Pasal 9


Ayat (1)


Dengan diperbolehkannya perusahaan melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan dari harta berwujud, maka akan terdapat suatu selisih nilai harta berwujud sesudah dilakukan penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987 dengan harga atau nilai sebelum dilakukan penyesuaian.Selisih nilai tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan.


Ayat (2)


Sebagaimana diatur dalam ayat (1) selisih antara nilai harta berwujud sesudah dilakukannya penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987 dengan harga atau nilai sebelum dilakukan penyesuaian tidak dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. Dengan demikian, apabila perusahaan melakukan pemindah-bukuan dari perkiraan penambahan modal "Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987" ke perkiraan "Modal" atau "Modal Saham", dan oleh karenanya terdapat pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai saham tanpa penyetoran kepada para pemegang saham, maka pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai saham sedemikian juga tidak dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, dan oleh karenanya juga tidak dikenakan pajak.


Ayat (3)


Dengan pemberitahuan kepada Kepala Inspeksi Pajak, perkiraan penambahan modal "Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987" dapat dipindah-bukukan ke perkiraan "modal" atau " Modal Saham" dengan ayat jurnal :

Selisih penyesuaian Harga/Nilai :
Harta Berwujud 1 Januari 1987  : Rp. ..................
Modal/Modal Saham                  : Rp. ..................

Pemindah-bukuan tersebut baru dapat dilakukan apabila Bea Meterai yang terhutang atas kenaikan jumlah nominal saham sebagai akibat pemindah-bukuan tersebut, telah dilunasi.


Pasal 10


Cukup jelas


Pasal 11


Cukup jelas




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3341