Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 29/PJ.5/1989

Kategori : PPN

PPN Atas Usaha Periklanan


28 Juni 1989

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.5/1989

TENTANG

PPN ATAS USAHA PERIKLANAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan Surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor: S-539/PJ.32/1989 tanggal 20 April 1989yang ditujukan kepada Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia mengenai PPN atas Usaha Jasa Periklanan untuk dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah kerja Saudara, baik dalam rangka penyuluhan maupun dalam rangka penelitian/verifikasi atas SPT Masa PPN dari PKP yang bersangkutan.


Demikian untuk dimaklumi.






A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

 

ttd

 

Drs. WALUYO DARYADI KS.