Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 27/PJ.4/1989

Kategori : KUP

Penjelasan Mengenai Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.i. Nomor 444/KMK.04/1989 Tanggal 5 Mei 1989


23 Juni 1989

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.4/1989

TENTANG

PENJELASAN MENGENAI PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I.
NOMOR 444/KMK.04/1989 TANGGAL 5 MEI 1989

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berkenaan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 444/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 mengenai izin penggunaan bahasa asing dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, bersama ini disampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya yang meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 pembukuan Wajib Pajak harus disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diijinkan Menteri Keuangan.

  2. Dalam surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 444/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 ditetapkan bahwa bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak adalah bahasa Inggris, dimana ijin bahasa Inggris ini hanya dapat diberikan kepada :
    1. Wajib Pajak yang berusaha di bidang minyak dan gas bumi.
    2. Wajib Pajak yang berusaha di bidang pertambangan umum.
    3. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
    4. Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  3. Terhadap Wajib Pajak tersebut diatas yang ingin menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak dimulainya penggunaan bahasa Inggris dalam pembukuannya. Khusus untuk tahun pajak 1989 batas waktu pemberitahuan dimaksud dalam 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya surat Menteri Keuangan tersebut. Tindasan dari pemberitahuan tersebut juga harus disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.

  4. Surat pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya tetap harus menggunakan bahasa Indonesia.

  5. Bagi wajib Pajak dimaksud pada angka 2 di atas yang telah menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya sampai dengan tahun pajak 1988, dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 surat keputusan Menteri Keuangan RI. No. 444/KMK.04/1989 sehingga tidak diwajibkan untuk memberitahukan.

  6. Untuk Tahun Pajak 1989 dan seterusnya, Wajib Pajak tersebut pada butir 2 harus melaksanakan ketentuan butir 3 dan butir 4 di atas, kecuali bagi mereka yang pada tahun 1989 telah mengajukan permohonan penggunaan bahasa asing maka permohonan tersebut sudah merupakan pemberitahuan sebagaimana dimaksud butir 3 di atas sehingga tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Dengan demikian terhadap Wajib Pajak selain yang disebutkan pada angka 2 di atas tidak diperkenankan untuk menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuan.


Penjelasan ini supaya disebarluaskan kepada Wajib Pajak yang berkepentingan dan diminta agar Saudara melakukan pengawasan pelaksanaannya.






MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU Pgs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

NASRUDIN SUMINTAPURA